
DENPASAR – Jeruji besi tak mampu memutus tali ikatan cinta Wayan Bawa Kartika (34). Tahanan kasus narkoba ini menikahi sang pujaan hati, Ni Ketut Purnami, Senin (18/4/2022). Prosesi pawiwahan dilaksanakan di lobby Polresta Denpasar disaksikan pengurus adat beserta keluarga kedua mempelai.
Pernikahan dipuput seorang pemangku digelar secara sederhana dalam suasana haru bercampur bahagia. Wayan Bawa Kartika terlihat menggandeng tangan Ni Ketut Purnami sejak dikeluarkan dari ruang tahanan menuju lobby Polresta Denpasar. Meski mendapat kelonggaran menggunakan hak sebagai seorang tahanan, mempelai pria asal Banjar Dinas Sanding, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar itu tetap mendapat pengawalan ketat personel Samapta.
Bahkan, pernikahan yang dilangsungkan dari pukul pukul 10.40 WITA sampai pukul 11.40 WITA tersebut dipantau langsung Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas bersama Waka Polresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana serta perwakilan Kejaksaan Negeri Denpasar.
Pernikahan digelar di Polresta Denpasar berdasarkan Surat Permohonan Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor B /387/N.1.10/ Enz.2/04/2022 tertanggal 14 April 2022, perihal permohonan pinjam tempat untuk melaksanakan pernikahan terdakwa I Wayan Bawa Kartika.
Bawa Kartika ditangkap Satuan Rersese Narkoba Polresta Denpasar pada 3 Desember 2021 dengan barang bukti 163,64 gram sabu dan 30 butir ekstasi. Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Denpasar dan penahanannya dititip kejaksaan di rutan Polresta Denpasar.
Sementara istrinya berasal dari Lingkungan Pengabetan, Kelurahan/Kecamatan Kuat, Badung, yang kini tengah hamil.
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pihaknya memfasilitasi prosesi pernikahan terhadap salah seorang tahanan titipan kejaksaan di Rutan Polresta Denpasar.
“Pernikahan ini telah direncanakan oleh keluarga kedua belah pihak jauh sebelum mempelai laki-laki tersangkut kasus narkoba. Prosesi pawiwahan ini diminta oleh keluarga kedua belah pihak,” ungkap Bambang Yugo Pamungkas.
Polresta Denpasar memfasilitasi prosesi pernikahan karena merupakan hak dari seorang tahanan dan juga hak sebagai warga negara untuk melaksanakan pernikahan. Kendati demikian, tidak ada kelonggaran bagi mempelai laki-laki. Setelah prosesi upacara, Bawa Kartika kembali masuk rutan dan istrinya pulang.
“Dengan upacara hari ini, keduanya secara agama dan adat sudah sah menjadi suami istri,” tandasnya.
Sementara, Kelian Banjar Dinas Sanding Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar, I Nyoman Sukerta mengucapkan selamat menempuh hidup baru kepada Bawa Kartika dan Ni Ketut Purnami. Ia berharap kedua mempelai langgeng dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
“Untuk mempelai laki-laki agar ikhlas untuk menjalani semua proses hukum yang ada agar segera selesai dan segera kembali pada kehidupan normal,” harap Nyoman Sukerta.
Di sisi lain, Wayan Bawa Kartika memilih irit bicara ketika ditemui wartawan. Ia hanya mengungkapkan perasaannya bahagia campur sedih. “Perasaanya bahagia campur sedih. Semoga ini awal untuk menjadi lebih baik,” ucap Wayan Bawa Kartika sembari menggandeng istrinya menuju rutan Polresta Denpasar. (dum)








