DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa di salah satu bank pelat merah Cabang Badung.
Keempat tersangka berinisial IMK dan DPS yang saat itu sebagai pejabat di kantor cabang bank tersebut. Dua orang lainnya merupakan pasangan suami istri, yaitu SW dan IKB. Selain tindak pidana korupsi, mereka juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang.
“ IMK, DPS, SW dan IKB ditetapkan tersangka pada 11 April 2022. IMK dan DPS sudah purna tugas. Sedangkan SW dan IKB merupakan pihak swasta yang memiliki hubungan suami istri,”ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A. Luga Harlianto dalam siaran pers, Rabu (13/4/2022).
Penyidikan yang dilaksanakan sejak 15 Maret 2022 didasarkan atas temuan bukti-bukti adanya tindak pidana korupsi. A. Luga Harlianto membeberkan, tahun 2016 dan 2017, SW mengajukan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa ke kantor bank pelat merah itu.
Kredit diajukan melalui CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL dengan jumlah kredit sebesar Rp 5 miliar.
“Tersangka memakai agunan kegiatan pengadaan barang dan jasa di institusi pendidikan swasta di Provinsi Bali,”bebernya.
Hasil penyelidikan, penyidik tidak menemukan adanya kegiatan pengadaan barang dan jasa atau tidak dilaksanakan institusi pendidikan tersebut (fiktif).
“Tersangka IMK diduga telah mengetahui kegiatan yang menjadi dasar pengajuan kredit tersebut adalah fiktif namun memberikan persetujuan atas permohonan kredit atas nama CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL. Selain itu, IMK juga tidak melakukan analisa atas pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa,”ungkapnya.
Tahun 2017, DPS memberikan persetujuan untuk pencairan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa tersebut.
“Seharusnya kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa dicairkan ke rekening yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK). Namun, persetujuan untuk mencairkan kredit justru ke rekening giro CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL,”tegas A. Luga Harlianto.
Setelah diterima dalam rekening giro tersebut, SW memerintahkan pegawainya untuk melakukan transfer bank ke rekening PT. DKP dan tersangka IKB menjabat sebagai direktur.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, memperoleh surat dan petunjuk serta memperoleh dan melakukan penyitaan bukti-bukti berupa dokumen terkait kredit fiktif tersebut sehingga ditemukan peran dari keempat orang ini yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP,”tandasnya.
Perbuatan tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian negara kurang lebih Rp 5 miliar. Mereka dijerat pasal sangkaan yaitu Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Saat ini IMK sedang menghadapi persidangan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan/kredit dan dilakukan penahanan. Sedangkan DPS, SW dan IKB nantinya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka,”ungkapnya. (dum)








