
JEMBRANA – Sebanyak 409 tenaga pendidikan (guru dan kepala sekolah) se-Jembrana menempati posisi barunya.
Hal ini menyusul adanya mutasi yang digulirkan Pemkab Jembrana terhadap tenaga pendidik Sekolah Dasar (SD) hingga SMP, termasuk tenaga pendidik khusus penyandang disabilitas.
Pelantikan dan pengambilan sumpah tenaga pendidikan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut, berlangsung di Gedung Auditorium Jembrana.
Acara pelantikan, selain dihadiri Kepala Kanreg X BKN Denpasar, Paulus Dwi Laksono Harjono, Kepala BKPSDM Jembrana Si Luh Ketut Natalis Semaradani.
Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, Sekda I Made Budiasa, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Jembrana.
Bupati I Nengah Tamba dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh rekan-rekan PPPK guru dan CPNS tahun 2021 yang dilantik kali ini.
“Hari ini (kemarin) menjadi hari bahagia rekan-rekan semuanya, setelah penantian yang cukup lama. Besar harapan Saya, dengan semangat yang baru ini, rekan-rekan semua dapat menjadi tenaga pendidik (guru) yang profesional,” harapnya.
Dijelaskan Bupati Tamba, guru profesional dimaksud adalah guru yang memenuhi kompetensi dan keahlian. Guru harus betul-betul memahami karakteristik peserta didiknya, terpenting lagi dapat mengikuti tren kemajuan teknologi.
Lebih lanjut Bupati Tamba menambahkan, pemerintah daerah telah mencanangkan Jembrana Emas di tahun 2026, untuk mewujudkan hal itu, salah satunya peran serta rekan-rekan guru sekalian dalam melahirkan generasi unggul yang imbasnya ikut berkontribusi dalam kemajuan di Kabupaten Jembrana.
Sementara Kepala BKPSDM Si Luh Ketut Natalis Semaradani mengatakan, Pemkab Jembrana tahun 2021 memperoleh formasi pengadaan pegawai ASN sebanyak 1001, terdiri CPNS umum 42 formasi, formasi khusus disabilitas 1 formasi dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non guru 20 serta PPPK guru 938 formasi.
Dalam proses seleksi PPPK, Juni 2021 serta seleksi CPNS Juli 2021. Dari 938 PPPK formasi guru, yang dinyatakan lulus tahap I sebanyak 369 orang yang keseluruhannya sudah memperoleh NI-PPPK guru dari BKN Regional X Denpasar dan pengangkatan telah ditetapkan SK Bupati Jembrana terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Februari 2022 sampai dengan 31 Januari 2027 (masa perjanjian kerja selama 5 tahun). Sedangkan di tahap II sebanyak 240 PPPK saat ini sedang dalam proses pengusulan NI-PPPK di BKN Regional X Denpasar.
Natalis Semarandani menambahkan, untuk 42 formasi CPNS umum dan 1 formasi khusus disabilitas terisi 40 orang yang terdiri 39 umum dan 1 khusus, sehingga 3 formasi yang masih kosong yang seluruhnya formasi ahli pertama sanitarian serta yang terakhir PPPK non guru dari 20 formasi, yang lulus sebanyak 6 orang.
“Setelah diangkat secara resmi sebagai PPPK Guru dengan keputusan keputusan Bupati, PPPK guru juga diikat dengan surat perjanjian kerja. PPPK Guru memperoleh hak yang sama dengan PNS kecuali jaminan pensiun. Gaji dan tunjangan PPPK guru sudah dianggarkan dalam Anggaran belanja tahun 2022 pada Disdikpora yang bersumber dari DAU tahun 2022,” jelasnya. (ara,dha)








