
DENPASAR – Perempuan berinisial Ma (37) ditemukan tewas di ruang binaan Jempiring I Kantor Satpol PP Kota Denpasar di Jalan Kecubung, Denpasar Timur, Jumat (25/3/2022) sekitar pukul 10.00 WITA.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi mengatakan, hasil pemeriksaan Tim Inafis, Ma asal Lombok, NTB, mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
“Hasil pemeriksaan, di lehernya terdapat jeratan tali tas warna hitam miliknya. Setelah olah TKP, korban dibawa ke RSUP Sanglah,”ujar Iptu Sukadi.
Sukadi mengungkapkan, Ma dibawa petugas Satpol PP dari Kantor Bea Cukai di Jalan Tukad Badung, Renon, Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 22.00 WITA.
“Satpam Bea Cukai melihat MA seperti orang linglung kemudian melapor ke Satpol PP,”ujar Sukadi.
Menerima laporan, lima orang petugas Satpol PP yang sedang melaksanakan tugas pengawasan prokes di Lapangan Puputan Badung bergerak ke Kantor Bea Cukai.
“Sampai Mako Satpol PP Kota Denpasar, Ma dimasukkan ke ruang binaan Jempiring II dalam kondisi sehat. Sekitar pukul 03.00 WITA, seorang pegawai bernama Gede Anom Gunawan (44) yang sedang berada di lobby sempat mendengar korban teriak dan saat itu sedang hujan,”beber Sukadi.
Besoknya sekitar pukul 07.30 WITA saat petugas serah terima, pegawai Satpol PP Gusti Ngurah Putu Aryana (45) melihat korban masih bisa diajak komunikasi.
Sekitar pukul 10.00 WITA, petugas melakukan pengecekan dan korban ditemukan sudah meninggal dan polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
“Dari pemeriksaan barang bawaan, ditemukan surat wasiat suami korban yang juga meninggal dengan cara bunuh diri,”tandas Sukadi. (dum)








