
DENPASAR – Menyikapi sejumlah Aset Provinsi Bali berupa tanah dan bangunannya yang dihibahkan kepada lembaga lain, oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama langsung memberikan tanggapan dan penjelasan, di DPRD Bali Kamis (24/3/2022).
Menurut Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, sebelum asset tersebut dihibahkan baik tanah maupun bangunannya, DPRD Bali sudah melakukan kajian yang melibatkan Komisi I DPRD Bali sesuai bidangnya. Setelah ada hasil kajian akan kegunaan maupun fungsinya dan mendapat persetujuan, barulah dihibahkan.
Adi Wiryatama mengatakan, Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya sudah menyampaikan akan rencan menghibahkan aset Pemprov Bali sehingga, selaku pimpinan di DPRD Bali, Adi Wiryatama meminta pada komisi yang membidangi yakni Komisi I melakukan kajian terhadap permintaan lembaga-lembaga lain yang memerlukan aset tersebut.
Atas permohonan yang disampaikan, Komisi I DPRD Bali sudah diibatkan untuk ikut mengkaji, kegunaannya. Hal itu dikarenakan lembaga-lembaga yang memohon asset tersebut merupakan satu kesatuan dengan Pemprov Bali.
“Jadi karena beliau memerlukan dan kami ada, maka dikaji seksama, kami serahkan Komisi I mengkajinya dan itu sudah selesai. Kalau fungsinya mempercepat pelayanan, kami setuju,”tegasnya.
Seperti diketahui aset Pemprov Bali yang telah dihibahkan diantaranya Aset Pemprov Bali di jalan Melati Denpasar, dihibahkan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali. Aset tanah dan bangunan dan Perpustakaan di jalan DI. Panjaitan Renon, dihibahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bali.
Sementara mengantisipasi akan menjadi temuan BPK dalam pemeriksaan keuangan dalam tata klola aset pemerintah milik Pemprov Bali, menurut Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, memastikan Bapak Gubernur Bali Wayan Koster sudah berkoordinasi dengan para penegak-penegak hukum. Sebab, yang akan memanfaatkan asset-aset tersebut adalah penegak hukum guna memperlancar pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya juga berharap, jangan sampai asset yang sudah dihibahkan kepada lembaga lain menjadi temuan BPK RI saat dikemudian hari.
Sementara beberapa instansi yang ada di lingkungan Pemprov Bali dipindahkan dan numpang pada Dinas lain, seperti Dinas Perpustakaan dan Dinas Koperasi UMKM, Adi Wiryatama berharap tidak selamanya demikian. Hal ini juga harus dipikirkan pemerintah Provinsi Bali Bali, jangan sampai terjadi tumpukan pegawai pada satu tempat yang berjubel apalagi tidak representative. Seperti Dinas Koperasi dan UMKM masih sangat perlukan. Pihaknya berharap, dinas-dinas yang kurang produktif bisa disatukan.
“Sesuai konsep Pak gubernur, minim struktur kaya fungsi,” tandasnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali, I Wayan Rawan Atmaja, pemberian aset Pemprov memang harus sesuai kajian. Sebab tidak bisa begitu saja diserahkan kepada instansi lain. “Perlu dikaji, tidak langsung ujug- ujug disetujui. Kan bisa berbenturan dengan masyarakat, sebelum dihibahkan harus dengan kajian matang dan dipelajari dulu kegunaanya.
Menurutnya, permohonan asset selama ini bukan hanya pada lembaga pemerintah saja, masyarakat juga banyak mengajukan permohonan untuk pemanfaatan asset Pemprov Bali. Seperti ada usulan masyarakat untuk pembangunan gedung sekolah, untuk laba pura yang nantinya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Pihaknya berharap, Komisi I yang membidangi masalah ini, hendaknya dikaji secara baik-baik, jangan ujug-ujug langsung disetujui.
“Jangan sampai, penghibahan asset tanah dan bangunan ini menjadi temuan lagi. Kalau sudah dihibahkan pada lembaga lain, juga harus segera dihapuskan dalam data asset Pemprov,”pintanya. (arn/jon)








