
DENPASAR – Oknum mahasiswa I Kadek Wira Swarnata (21) yang meremas payudara perempuan di 17 TKP hanya bisa menyesali perbuatannya. Bahkan, ia patah hati lantaran diputus oleh sang kekasih.
Tersangka yang kini mendekam di tahanan Polsek Denpasar Selatan dijerat Pasal 289 KUHP atau pasal 281 KUHP tentang perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Saya sudah kapok komandan. Saya merasa bersalah dan takkan mengulangi pebuatan ini lagi,”ucap I Kadek Wiraswarnata dihadapan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat press release di Polsek Denpasar Selatan, Selasa (15/3/2022).
Ditanya Kapolresta alasan melakukan begal (meremas) payudara perempuan, I Kadek Wiraswarnata mengaku hanya untuk mencari kesenangan.
“Ada kepuasan tersendiri aja komandan,”ujar pemuda berkacamata ini.
Disinggung apakah pernah memiliki pacar, tersangka langsung menganggukkan kepala. Cuman, cintanya kandas setelah ditangkap karena kasus meremas payudara.
“Sekarang tidak punya karena semenjak ditangkap diputusin sama pacar,”kata I Kadek Wiraswarnata yang mengenakan baju tahanan dengan kedua tangan diborgol.
Polisi Siapkan Pendampingan Psikolog
Sementara, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, sampai saat ini sudah 10 orang yang menjadi korban dari perbuatan tersangka melapor ke Polsek Denpasar Selatan.
Selama proses penyidikan, kepolisian mendatangkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan tersangka.
“Nantinya setelah ini, kami di Polresta Denpasar memiliki bagian terkait dengan psikologi. Nanti kita akan melakukan pendampingan utamanya untuk mengetahui bagaimana psikologi dari tersangka,” ungkap Bambang Yugo Pamungkas.
Langkah itu dilakukan untuk mengetahui apakah pelaku memiliki kelakuan menyimpang atau tidak, terutama latar belakangnya.
“Kami melakukan pendampingan psikologi untuk merubah dari apa yang menjadi kebiasaannya sehingga yang bersangkutan tidak melakukan ini lagi. Jika memang ini menjadi salah satu perilaku yang menyimpang, maka itu bisa kita sadarkan seperti semula,” tegasnya.
Meskipun ada pendampingan psikologi, AKBP Bambang Yugo Pamungkas memastikan proses hukum tetap berlanjut.
“Tetap berjalan (proses hukum). Itu hanya aspek kemanusiaan utamanya untuk melakukan pembinaan masyarakat. Yang pasti ini sudah masuk pidana dan dia sadar melakukannya,” tandasnya. (dum)








