
MANGUPURA – Tim Yustisi Pemkab Badung memberikan sanksi tegas kepada dua tempat usaha yang lalai melaksanakan protokol kesehatan (Prokes). Dua tempat usaha yang berlokasi di Jalan Raya Batu Belig, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara tersebut sebelumya terjaring sidak penegakan disiplin prokes. Kepada pemilik dikenakan sanksi denda Rp 1 juta dan usahannya ditutup selama 7 hari.
Kasi Penindakan Satpol PP Badung Dewa Made Sugira menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan kedua usaha tersebut adalah tidak adanya pembatasan kerumunan dan tidak memiliki QR Code PeduliLindungi.
“Saat disidak kedua usaha tidak memasang QR Code PeduliLindungi dan satu usaha tidak membatasi kerumunan,” ujar Sugira saat dikonfirmasi Selasa (22/2/2022).
Sesuai prosedur, Sugira mengatakan, kedua usaha tersebut langsung diberikan surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, kedua pemilik usaha telah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk melengkapi persyaratan untuk pembukaan usaha kembali.
“Sesuai dengan aturan, usaha yang melanggar prokes akan ditutup selama 7 hari dan kami akan memeriksa perizinan mereka. Jika tidak memilki izin kami akan memberikan surat teguran,” terangnya.
Sementara itu Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengungkapkan, pengawasan prokes tersebut melibatkan dari unsur Satpol PP Badung, Linmas, TNI, Polri, OPD terkait dan lainnya. Sesuai data pelanggar prokes dari tanggal 15-21 Februari 2022 untuk pelanggaran perorangan tidak memakai masker dengan benar 48 orang. Pelanggar ini diberikan teguran lisan dan juga tertulis.
Kemudian pelanggar tempat usaha ada 3 buah tidak memasang barcode PeduliLindungi dan mereka juga diberi teguran. Selain itu ada 1 tempat usaha melakukan kerumunan di kawasan Jalan Raya Batu Belig, Kerobokan, Kuta Utara. Tempat usaha ini langsung ditindak dan ditutup sementara.
“Pada Sabtu lalu ada 1 usaha yang melanggar prokes. Tempat itu memang ramai dan krodit berkerumun sehingga mereka diberikan sanksi. Polisi sampai memasang police line dan kami memberikan denda Rp 1 Juta serta tutup sementara 7 hari, “bebernya. (lit)








