
KARANGASEM — Kepala Lingkungan (Kaling) dan tenaga kontrak pada kantor pemerintahan di Karangasem sampai saat ini belum menerima gaji dari masing-masing intansi tempatnya bekerja. Kondisi ini memantik persoalan. Mereka protes atas lambatnya pencairan gaji tersebut terhitung sejak Januari.
Kecemasan pegawai kotrak dan Kaling terhadap gaji mereka yang belim terbayar, sepertinya akan segera terobati. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Karangasem, menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembayaran gaji tenaga kontrak tersebut.
“Uangnya sudah tersedia dan sudah siap untuk dicairkan, sekarang tinggal menunggu amprah dari masing -masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ungkap Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika, Rabu (16/2/2022).
Dikatakan, amprah gaji tenaga kontrak itu sudah dapat diproses sejak Senin (14/2/2022), melalui Aplikasi FMIS/SIMDA untuk pembayaran gaji tenaga kontrak atau Non ASN. Melalui aplikasi tersebut pengajuannya gaji tenaga kontrak sudah bisa diajukan ke Bendahara Umum Daerah (BUD).
Kendati demikian, kata Ardika, sampai saat ini belum sepenuhnya OPD sudah mengamprah ke BPKAD. Pihaknya memprediksi, kemungkinan kepala OPD masih menyelesaikan atau mempersiapkan Surat Perpanjangan Perjanjian Kontrak Kerja antara Kepala OPD dengan Pegawai non ASN sesuai aturan yang berlaku.
“Sepanjang sudah ada pengamprahan dari masing-masing OPD, kami siap untuk mencairkan gaji tenaga kontrak ini. Kami berharap tenaga kontrak tidak usah khawatir, uangnya sudah siap kok,” tegasnya.
Sementara itu, gaji perangkat desa dan kaling, kata Ardika, saat ini sudah di proses. Sebab, untuk pengamprahan itu harus semua desa secara bersamaan, sedangkan saat ini masih ada beberapa desa yang mengamprah gaji tersebut. Artinya jika ada desa yang belum mengamprah, pihaknya secara otomatis belum bisa mencairkan karena, pencarian dilakukan harus bersamaan.
“Desa wajib pelaporan keuangan dalam mengamprah gaji ke BPKAD. Terkadang inilah yang menbuat terlambat, karena dalam laporan keuangan yang diterima beberapa desa ada yang sudah clear dan ada yang belum. Pengajuan amprah gaji ini harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,” jelasnya.
Dikatakan, keterlambatan pencairan gaji kontrak dan Kaling, disebabkan penggunaan aplikasi baru dan perlu penyesuaian dalam menginput anggaran di sistem Finansial Manajemen Informasi Sistem (FMIS).
“Sistem ini baru final terposting dan pada jumat (11/2/2022) lalu dan Senin (14/2/2022) sudah kami sampaikan ke SKPD untuk dapat menginput seluruh pengajuan pembayaran belanja melalui FMIS. Selain itu kami di Bendahara Umum Daerah/BPKAD, juga masih menunggu SPM masing-masing OPD untuk bisa diterbitkan surat perintah pembayaran dana (SPPD). (wat/jon)








