
TABANAN – Meski sudah dirancang gelaran Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Bali dengan agenda pemilihan Ketua Umum KONI Bali yang baru periode 2022-2026, namun sampai saat ini belum ada aturan atau mekanisme yang jelas utamanya untuk penfataran bakal calon Ketua umum KONI Bali. Hal ini dipertanyakan Ketua KONI Tabanan I Dewa Gede Ary Wirawan
“Saya sudah dulu menyatakan siap maju sebagai bakal calon Ketua Umum KONI Bali tapi sampai saat ini belum ada aturan atau persyaratan pendaftarannya. Lalu bagaimana seperti saya akan mendaftarkan diri,” tanya Dewa Gede Ary Wirawan yang juga salah seorang yang ingin maju sebagai calon Ketua Umum KONI Bali di Musorprov nantinya, ketika dihubungi Minggu (13/2/2022).
Uniknya menurutnya, calon Ketua Umum akan langsung disampaikan saat Musorpov.
“Nah ini kan akan membuat ribet termasuk untuk Tata Tertib (Tatib) dan persyaratan calon Ketua Umum dilakukan saat Musorprov,” tegas pria yang juga Ketua Umum KONI Kabupaten Tabanan itu.
Selain itu seharusnya semuanya juga sudah mulai diperjelas dengan AD/ART KONI Bali yang ada.
“Semisal sekarang aturan yang pasti yakni seperti calon Ketua Umum itu aturannya minimal didukung berapa pengprov cabang olahraga (cabor) untuk bisa maju. Ini juga tidak ada yang disampaikan pihak Panitia Pelaksana (Panpel) musorprov. Padahal panpel sudah dibentuk,” beber Ary Wirawan.
Disebutkannya, semua itulah fenomena yang dilihat sekarang ini di KONI Bali.
“Harapan kami sih, semua aturan baik AD/ART KONI terkait Musprov, aturan-aturan, mekanisme dan persyaratan mencalonkan Ketua Umum semuanya dibuka mulai sekarang bukan saat Musprov dan dilakukan melaui press conference sehingga jelas. Jadi akan ada kepastian untuk semuanya. Dan calon Ketua Umum tidak bingung jadinya,” demikian Ary Wirawan. (ari/jon)








