Jaksa melepas Penyu di Pantai Watu Klotok
KLUNGKUNG- Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Klungkung, I Gede Oka Mahendra melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Semarapura nomor 79/PID.B/LH/PN SRP tanggal 6 Januari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht, terkait kasus pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Jaksa melepas barang bukti persidangan berupa berupa 3 ekor penyu lekang (lepidochelys olivacea) yang dilindungi tanpa memiliki ijin di Pantai Watu Klotok, Selasa (25/1/2022).
Adapun ukuran 3 ekor penyu lekang (lepidochelys olivacea) yakni, satu ekor penyu lekang betina ukuran lebar karapas 16 centimeter, satu ekor penyu lekang betina ukuran berat 14 centimeter, dan satu ekor penyu lekang betina ukuran berat 13 centimeter.
Barang bukti itu dilepas bersama Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Bali Sulistyo Widodo.
“Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap sehingga barang bukti dikembalikan ke habitatnya,” tandas Kasi Intel Kejari W Erfandi Kurnia Rachman.
Terbongkarnya kepemilikan satua yang dilindungi tanpa ijin ini bermula, Selasa 7 September 2021 ketika petugas dari kepolisian Polres Klungkung memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdakwa I Wayan Lendon alias Pekak Jumpai memelihara dan memiliki hewan yang dilindungi, tanpa ijin.
Pekak Jumpai pun akhirnya menjalani proses hukum hingga didudukan di kursi pesakitan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarapura memvonis Pekak Jumpai hukuman 1 bulan penjara, denda Rp 500 ribu subsider 1 bulan kurungan.
Pekak Jumpai dinyatakan bersalah melanggar pasal 40 ayat (2) jo. pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(yan)