
BULELENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng tetapkan Hernawati (51) sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amerta, Desa Patas Kecamatan Gerokgak.
Selain keterangan saksi, penetapan mantan Ketua BUMDes Amerta Desa Patas sebagai tersangka juga didasarkan pada bukti permulaan yang cukup antara lain berupa hasil penghitungan inspektorat yang menyatakan adanya kerugian negara pada pengelolaan dana BUMDes Amerta Desa Patas tahun 2010 – 2017 senilai Rp511,664 juta.
“Penyidik menetapkan saudari Hernawati, sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi, penyimpangan dana BUMDes Amerta Desa Patas tahun 2010-2017,” ungkap Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, Jumat (21/1/2022) di Kantor Kejari Buleleng.
Jayalantara didampingi Kasipidsus Kejari Buleleng Wayan Genip memaparkan berdasarkan hasil penyidikan tersangka yang dalam pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya Indah Elysa, ditemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan saat menjabat sebagai Ketua BUMDes Amerta Desa Patas.
“Dalam proses penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka Hernawati dengan beberapa modus operandi antara lain Cash bon pengurus sejak tahun 2013 sampai dengan 2015, Melakukan penarikan dana dari rekening selalu sendiri tanpa didampingi bendahara, hanya sekali dilakukan bersama bendahara dan membuat kredit fiktif setelah dalam laporan terjadi ketidakseimbangan kas, dimana kredit fiktif dibuat ke masing-masing banjar dinas,” terangnya.
Akibat perbuatan tersangka, kata Jayalantara, BUMDes Amertha Desa Patas mengalami kerugian keuangan sebesar Rp511.664.752.
“Atas perbuatannya, Hernawati disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.
Jayalantara menambahkan, serangkaian proses penyidikan terhadap tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari, sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022 di Rutan Polsek Sawan. “Sementara barang bukti berupa dokumen disimpan Tim Jaksa Kejari Buleleng,” pungkasnya. (kar,dha)








