
BULELENG – Aksi pencurian menyasar sekolah dan rumah kos yang diduga dilakukan Gede Sakti Adi Suryana Putra (18) akhirnya terungkap. Spesialis pencurian rumah kos dan sekolah ini, dibekuk Tim Buser Satreskrim Polres Buleleng Senin (3/1/2022) lalu berdasarkan hasil penyelidikan terhadap 3 laporan warga masyarakat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup Tim Opsnal Satreskrim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial GKSASP (18) saat berada di Jalan Pahkawan Gang XIII Kelurahan Banjar Tegal Kecamatan Buleleng,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP Andrean Pramudianto, Rabu (12/1/2022) saat menggeber pengungkapan kasus ini di Mapolres Buleleng.
Kapolres Andrean didampingi Kasatreskrim AKP Yogie Pramagita memaparkan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng terhadap laporan aksi pencurian di SMA Dwijendra dan sejumlah tempat kos antara lain di Gang Durian Desa Sambangan, di Jalan Teleng Singaraja, Jalan Sudirman Singaraja serta tempat kos di wilayah Denpasar.
“Dari hasil introgasi, terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini mengakui perbuatannya, mengambil barang berharga di SMA Dwijendra dan tempat kos, untuk dijual kepada pihak lain dan hasil penjualanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sendiri dan sebagian hasil curian berupa HP dipakai sendiri,” terangnya.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolres Andrean, spesialis rumah kos ini dipersangkakan melakukan tindak pindana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.
“Serangkaian proses hukum, terhadap tersangka yang juga adalah residevis, spesialis kasus pencurian barang milik orang lain di tempat-tempat kost yang ditinggal penghuninya ini, telah dilakukan tindakan penahanan,” tandasnya.
Penyidik juga telah menyita barang hasil curian antara lain berupa 1 unit monitor merk LG, 1 unit proyektor merk Ben Q, 1 unit Motor Nopol DK 2764 VM, 1 unit Laptop merk Acer dan 1 unit tab merk Asus sebagai barang bukti. (kar,dha)








