
KARANGASEM—Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem berhasil menyelamatkan aset milik Pemkab Karangasem yang sempat dikuasai oleh perseorangan tanpa hak. Langkah yang dilakukan korp adhyaksa itu sebagai bentuk sinergitas dalam membantu pemerintah daerah menata aset yang masih banyak tercecer.
Aset yang berhasil diselamatkan itu berupa lahan seluas 228 meter persegi, berlokasi di Kota Amlapura. Aset tersebut langsung diserahkan ke Pemkab Karangasem melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) I Wayan Ardika di aula Kejari Karangasem, Selasa (27/12/2021).
Pengembalian aset yang dilakukan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dikoodinir Kasi Datun Putu Oka Surya Atmaja itu, disaksikan Kepala Lingkungan Bangaras, Lurah, dan Camat Karangasem serta perwakilan dari Kodim 1623/Karangasem.
Kajari Karangasem, Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra mengatakan, aset milik Pemkab Karangasem yang berhasil diselamatkan itu sebelumnya dikuasai pihak lain tanpa ijin resmi dari pemerintah. Penyelamatan aset pemerintah ini, merupakan salah satu wujud dukungan Kejari Karangasem terhadap program Penyelamatan aset negara sesuai diinstruksikan Jaksa Agung.
Sebagai pelayan hukum, kata Semara Putra, tugas Kejari Karangasem tidak semata-mata melakukan penindakan hukum saja, juga membantu pemerintah dalam menyelamatkan aset negara.
“Pengembalian (penyelamatan) aset ini baru sebagian kecil saja. Masih banyak lagi aset Pemkab Karangasem yang harus diselamatkan dan dikembalikan sesuai prosedur yang ada,” pungkasnya. (wat/jon)








