
DENPASAR – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Rister, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengembalikan jadwal libur sekolah dan pembagian rapor siswa sesuai kalender pendidikan 2021-2022 yang telah ditetapkan yaitu pada 18 Desember 2021.
Sebelumnya, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pembagian rapor diundur Januari 2022 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang PPKM dan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbud Ristek.
Terkait adanya perubahan itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan sudah menyampaikan kepada semua kepala sekolah berkaitan penerimaan rapor semester satu ditetapkan 18 Desember 2021.
“Kami sudah buat surat edaran untuk menunda, tapi besoknya turun lagi Surat Edaran Mendagri untuk tidak ditunda dan regulasi yang menunda dibatalkan,”kata Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, Rabu (15/12/2021). (arn)








