
GIANYAR – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021, alun-alun Kota Gianyar ditutup untuk segala aktivitas masyarakat pada malam tahun baru, Jumat (31/12/2021).
Salah satu poin yang tertera dalam Inmendagri adalah menutup alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022 di seluruh Indonesia sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 dan antisipasi terjadinya kerumunan pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha, Minggu (12/12/2021) mengatakan, pihaknya bersama TNI/Polri akan dan memastikan ketertiban saat libur Nataru, terutama memantau alun-alun Kota Gianyar demi terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menegaskan, tak hanya penutupan alun-alun, perayaan kembang api juga dilarang.
“Perayaan malam tahun baru di rumah diperbolehkan, tapi dilakukan secara sederhana dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tegasnya.
Sementara, jam operasi untuk tempat usaha maupun pusat perbelanjaan maksimal hingga pukul 22.00 WITA. Watha mengimbau masyarakat mentaati peraturan yang berlaku.
Apabila membandel, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Peran serta tokoh masyarakat juga diharapkan ikut mengendalikan warga terutama saat malam tahun baru guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan termasuk menghindari penularan Covid-19.
“Mari maknai malam pergantian tahun dengan bijak, dan mengontrol diri demi keselamatan bersama,” harap pejabat asal Desa Ketewel, Gianyar ini. (jay,dum)








