
GIANYAR – Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, Bupati Gianyar Made Mahayastra mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan botol air minum isi ulang (tumbler) bagi peserta didik di sekolah.
Dalam surat nomor 660/26006/DLH/2021 tertanggal 6 Desember 2021, pihak sekolah juga diminta mengupayakan penyedian tempat pengisian ulang air minum yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan sekolah atau disediakan oleh orang tua siswa bersangkutan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar Wayan Suradnya mengatakan, surat tersebut telah disampaikan ke kepala sekolah. “Surat sudah kita bagikan ke sekolah-sekolah, tinggal kita sosialisasikan,” katanya.
Terkait biaya penyedian water station, Suradnya mengatakan belum diplot dari keuangan sekolah sehingga diharapkan agar disiapkan oleh para orang tua mengingat proses belajar mengajar masih belum maksimal karena pandemi. (jay)








