
KARANGASEM–Air mata Kadek Dana mengembang, mengenang kisah pedih dialami terkait perjanjian kerjasama pertambangan galian C seluas 10.850 meter persegi dengan investor berinisial R.
Merasa ditipu, warga Banjer Yehe, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem ini bersurat ke Kapolri, menyusul aduannya ke Polres Karangasem sampai saat ini belum mendapat tanggapan.
Melalui kuasa hukumnya I Wayan Jimat, Dana menuturkan kepiluan hatinya kepada wartawan, Rabu (1/12/2021). Dijelaskan, lahan seluas 10.850 meter persegi merupakan miliknya dan sudah dikeruk investor sejak beberapa bulan lalu.
Selain bersurat ke Kapolri, Dana juga akan bersurat ke Kompolnas , Komisi III DPR RI, dan Komnas HAM.
“Aktivitas pertambangan itu belum memiliki izin usaha penambangan mineral bukan logam dan batuan alias illegal,” ungkap Jimat.
Jimat menuturkan, pertambangan itu bermula dari adanya perjanjian kerjasama antara I Made L selaku perantara, dan R selaku investor dengan pemilik lahan I Kadek Dana, pada Nopember 2020.
Perjanjian kerjasama itu dilakukan di Notaris Kapilkawati yang berkantor di Klungkung. Enam bulan perjanjian kerjasama sudah dijalankan, belakangan mulai muncul permasalahan, karena dalam isi perjanjian dinilai merugikan pemilik lahan.
Salah satunya tentang bagi hasil pemanfaatan lahan usaha galian.
Selain tentang bagi hasil, hal yang dinilai merugikan pemilik lahan, satu di antaranya tentang pengurusan izin usaha galian agar diatas namakan kepada Kadek Dana.
Sempat ada kesepakatan untuk melakukan proses perizinan, namun permintaan pemilik lahan itu tidak dilanjutkan.
Soal isi perjanjian, Nengah Jimat mengakui, kliennya sama sekali tidak tahu isi perjanjian kerja sama ketika aktivitas galian berjalan. Itu pun baru diterimanya saat ada penggerebekan polisi, pertengahan 2021.
“Ketika kami meminta yang asli ke notaris, justru tak diberikan. Nah, ini yang sedang kami proses,”ungkapnya.
Dijelaskan, dalam isi perjanjian, pemilik lahan tidak mendapat sepeser pun atas hasil galian pasir. Sementara investor mendapat bagian 75 persen, dan perantara selaku pengelola mendapat 25 persen.
Begitu pula untuk hasil pemecahan batu, pemilik lahan tidak mendapat pembagian apapun. Sedangkan pengelola mendapat 20 persen, dan investor 80 persen.
Kadek Dana baru mendapat pembagian sebesar 70 persen dari hasil usaha galian batu tabas. Sementara investor mendapat 20 persen dan pengelola 10 persen.
Jimat menilai, ada upaya perampasan harta secara halus melalui perjanjian yang diduga poinnya sudah dikondisikan sejak awal.
“Klien kami seolah dibodohi dengan isi perjanjian. Saat di notaris, klien kami diminta tanda tangan, setelah itu diminta pulang. Saat meminta aktivitas dihentikan, klien kami dituding melanggar perjanjian yang sudah disepakati,” ucap Jimat seraya menyebut, kliennya kini disomasi lantaran dituding melarang galian selama Juli-Agustus 2021. Sehingga investor dirugikan sebesar Rp 746 juta.
“Selaku pemilik lahan, klien kami sempat meminta investor menghentikan penambangan dengan alasan izin belum diselesaikan. Tapi dia justru mendapatkan tekanan dari beberapa oknum agar tidak menghalangi aktivitas galian,” ungkapnya.
Dalam kondisi tertekan, Dana lantas mengadukan ulah investor itu ke Polres Karangasem, Senin (29/11/2021), namun sampai saat ini belum ada tanggapan.
Menurut Jimat, intimidasi yang dilakukan investor, membuat kliennya sempat ingin bunuh diri lantaran tidak kuat dengan situasi yang dialaminya.
“Aktivitas pertambangan dimulai Juli 2021. Lokasi itu sempat digerebek kepolisian lantaran diduga ilegal. Polisi juga memasang police line dan aktivitas pertambangan sempat terhenti,” terangnya.
Tetapi, lanjut Jimat, berselang beberapa hari, aktivitas galian pertambangan jalan lagi. Sebagai pemilik lahan Dana sempat meminta investor agar dihentikan dulu. Namun pada 28 Nopember 2021 investor kembali melakukan aktivitas pertambangan.
“Kami berharap aparat penegak hukum bisa menertibkan aktivitas galian yang diduga tak berizin,” tegas Jimat. (wat,yan)








