
KUTSEL – Pihak yang diduga melakukan pengurukan sungai di wilayah Ungasan, telah memenuhi panggilan Satpol PP Kabupaten Badung, Jumat (5/11/2021) lalu. Hasilnya, berdasarkan dokumen sertifikat tanah yang dikantongi, yang bersangkutan terbukti tidak melakukan pengurukan sungai.
“Berdasarkan SHM yang dimiliki. Itu tidak ada gambar sungai,” sebut Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara, Minggu (7/11/2021).
Karenanya, alur sungai eksisting diperkirakan muncul secara alami dan menggerus lahan bersangkutan. Walhasil, terbentuk alur air layaknya sungai kering.
Melihat hal tersebut, Suryanegara meminta pemilik lahan bersangkutan tetap memperhatikan kondisi setempat. Yakni tidak serta merta menutup alur air, melainkan turut berbuat dalam menjaga eksistensi alur tersebut.
“Kalau tidak merelakan lahan, mungkin yang bisa dilakukan adalah membuat semacam gorong-gorong. Sehingga ketika hujan, air tetap bisa mengalir secara lancar,” ucapnya.
Kaitan dengan itu, Suryanegara mengaku telah menyusun konsep surat pernyataan. Itu rencana disodorkan ke pemilik lahan untuk ditandatangani Senin (8/11/2021).
“Sebenarnya surat pernyataan bisa saja sudah ditandatangani pada Jumat lalu. Namun karena saat itu yang datang hanyalah perwakilannya, jadi penandatanganan surat pernyataan rencana dilakukan besok, dengan secara langsung menghadirkan pemilik,” bebernya.
Selain itu, kaitan dengan saat ini yang memasuki musim penghujan, pihaknya juga akan meminta pemilik untuk mengangkat material yang sudah terlanjut menutup alur. Itu sebagai antisipasi terhadap potensi banjir yang ditimbulkan.
“Jika pemilik memaksakan menguruk alur air begitu saja, saya rasa juga akan merugikan pemilik. Itu bisa jadi mubasir, karena berpotensi tergerus kembali oleh air hujan,” sebutnya.
Ditanya soal Pol PP Line sebagai tanda penghentian sementara yang sudah terpasang di lokasi, Suryanegara menyebut, itu akan ditindaklanjuti setelah bertemu pemilik lahan Senin ini.
Dia berharap, yang bersangkutan bersedia mensolusikan pentingnya penjagaan alur pembuangan air hujan bersangkutan.
“Dalam surat pernyataan itu juga menegaskan, kini yang mereka kerjakan hanyalah sebatas pematangan lahan saja. Ketika nanti mau membangun, tentu harus dilengkapi dengan dokumen perizinan terlebih dahulu,” pungkasnya. (adi/jon)








