
DENPASAR – Anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta secara tegas menolak kebijakan pemerintah pusat terkait syarat tes PCR bagi penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Parta menilai penerapan kebijakan itu sebagai logika terbalik dan memberatkan wisatawan domestik yang ingin berkunjung khususnya ke Bali.
Menurutnya, saat PPKM level 3 diperbolehkan hanya tes antigen. Sekarang di masa PPKM level 2 di Bali malah mengharuskan swab PCR sehingga dinilai sebagai logika terbalik. Apalagi, Bali saat ini baru mulai merangkak untuk bisa bangkit dari keterpurukan selama hampir dua tahun dilanda pandemi Covid-19.
“Sekarang malah terjadi perubahan regulasi yang mempersulit penumpang domestik datang ke Bali. Yang awalnya penumpang dari dan ke Jawa-Bali boleh menggunakan test antigen, sekarang berubah harus menggunakan test PCR,” ujar Nyoman Parta, Senin 25 Oktober 2021.
Ia membeberkan, kedatangan wisatawan domestik setiap harinya hampir selalu terjadi kenaikan. Sebagai gambaran pada 21 Oktober 2021, tercatat 9.637 orang penumpang domestik tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Penerapan PPKM di Bali sudah turun ke level 2 dan kerja keras tim Satgas Covid di semua jenjang kondisi lapangan sangat kondusif hingga kasus positif terus melandai.
“Lantas, kenapa pemerintah pusat membuat kebijakan yang malah mempersulit ?. Saya selaku wakil rakyat Bali di DPR RI dan semua tahu Bali merupakan daerah destinasi pariwisata menolak keras dilakukanya test PCR untuk penumpang dari dan menuju -Bali dan keluar Bali,”tegasnya.
Parta meminta pemerintah pusat agar Menteri Dalam Negeri dan Satgas Covid-19 merevisi Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa-Bali. Selain itu, juga merevisi Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Nyoman Parta kembali menegaskan, Virus Covid -19 akan selalu ada dan dipastikan muncul varian baru. Itu berdasarkan keterangan para ahli yang menyebut virus bisa bermutasi.
Salah satu alasan selama ini karena kekhawatiran akan varian MU. “Ketika varian MU ini dijadikan alasan kekhawatiran, apakah Virus ini hanya menyerang mereka yg naik pesawat saja sehingga penumpang harus swab PCR ?. Bagaimana dengan perjalanan melalui darat apakah akan bisa terhindar ?. Justru perjalanan darat itu jauh lebih banyak menghabiskan waktu dan dalam kendaraan full AC,”tandas politisi PDIP ini.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Gianyar, I Putu Gede Pebriantara juga menyuarakan penolakan aturan PCR tersebut karena dianggap akan membuat Bali terpuruk. “Kepada Mendagri dan Satgas covid-19 kami menolak PCR untuk penerbangan dan perjalanan domestik. Jangan bikin kami makin terpuruk di saat setitik harapan mulai ada,” ujar politisi PDIP asal Sukawati, Gianyar ini.
“Sekarang Bali sudah turun ke PPKM level 2, tapi kena aturan ini. Dulu saat kasus tinggi antigen bisa digunakan dan saat kasus melandai malah harus PCR. Ini jelas sangat merugikan Bali sebagai daerah kunjungan wisata yang sudah lama terpuruk karena pandemi,” imnuhnya. (arn,jay)








