
DENPASAR – Seorang warga asal Kuta, I Made Wirawan (48) melayangkan laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke SPKT Polda Bali, Kamis 14 Oktober 2021. Ia merasa diancam oleh oknum polisi berpangkat jenderal bintang satu berinisial IW dan dugaan pemerasan oleh perempuan yang merupakan pegawai BUMN berinisial AL.
I Made Wirawan melalui penasihat hukum R. Reydi Nobel. membeberkan dugaan ancaman dan pemerasan itu berawal dari masalah utang piutang. Kliennya meminjam uang ke AL Rp 2 miliar untuk membantu sang adik untuk usaha dengan jaminan sertifikat tanah seluas 500 meter persegi di kawasan Seminyak. “Setelah kena biaya administrasi dan lain-lain, klien kami hanya menerima uang Rp 1.480.000.000 dengan tempo waktu pelunasan tiga bulan,” ungkap Reydi Nobel kepada wartawan usai melapor.
Karena situasi pandemi, terjadi keterlambatan pembayaran hingga jatuh tempo, Nyoman Sutara tak mampu melunasi utangnya dan SHM tanah milik Made Wirawan diambil oleh AL.
Sekitar Mei 2021, AL dan IW memaksa Wirawan menandatangani kesepakatan baru. Utang Rp 2 miliar itu harus dibayar jadi Rp 9 miliar. Ia akhirnya mau menandatangani kesepakatan karena diancam akan ditenggelamkan di kolam oleh IW. “Masa utan
“Bagaimana ceritanya utang Rp 2 miliar disuruh bayar Rp 9 miliar ?. Klien kami ini diancam dan ditagih dengan cara kasar dan tandatangan kesepakatan di bawah ancaman sehingga melapor ke Polda Bali,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi yang dikonfirmasi wartawan terkait adanya laporan juga belum memberikan respon. (dum)








