
TABANAN – Setelah cukup lama menunggu, perkara kasus korupsi LPD Belumbang, Kerambitan, Tabanan akhirnya sampai pada tahap putusan. Terdakwa I Wayan Sunarta (42) divonis dengan hukuman selama empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Denpasar.
Terhadap putusan tersebut, tim jaksa penuntut umum atau JPU dari Kejaksaan Negeri Tabanan menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, putusan tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan selama enam tahun penjara.
“Kami masih ada waktu seminggu untuk pikir-pikir,” jelas Kepala Seksi Intelijen, Pande Putu Wena Mahaputra didampingi Kasi Pidsus, Ida Bagus Widnyana, Rabu 6 Oktober 2021.
Gus Widnyana menjelaskan, amar putusan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung Selasa (5/10) menyebutkan, bahwa perbuatan terdakwa terbukti memenuhi ketentuan pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan JPU. Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primer. Hanya saja lama hukumannya ditetapkan selama empat tahun dipotong masa kurungan yang telah dijalani terdakwa.
“Pada prinsipnya majelis hakim sependapat dengan tuntutan kami, namun vonisnya kurang dari tuntutan,” jelas Gus Widnyana.
Selain itu, terdakwa juga dibebani pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Kemudian terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 472,8 juta. Kalau selama sebulan sejak putusan hakim tersebut memiliki kekuatan hukum tetap, namun uang pengganti belum dibayarkan, maka hukuman terdakwa ditambah selama setahun penjara.
Sekadar mengingat, pada awal Juni 2021 lalu, Sunarta ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara dugaan penggelapan dana LPD Blumbang, Kerambitan dengan nilai kerugian sebesar Rp 1,1 miliar oleh tim jaksa dari Kejari Tabanan. Di saat yang sama dia juga ditahan untuk menunggu perkaranya disidangkan.
Dalam pengakuan terdakwa, dari kerugian Rp 1,1 miliar , tidak sepenuhnya dipakai untuk dirinya sendiri. Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut sekitar Rp 400 sampai Rp 500 jutaan. Sebagian dipakai untuk kebutuhan sehari-harinya, selebihnya dipakai untuk togel. (jon)








