
DENPASAR – Mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Bali, berbagai kebijakan terus dilakukan dengan tetap memperketat protokol kesehatan (prokes). Terlebih, kesiapan menyambut kedatangan wisatawan mancanegara menyusul dibukanya penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021, serta beberapa event berskala internasional lainnya.
“Saya perlu menginformasikan hal yang sangat penting bahwa Bali akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan pertemuan internasional,”kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan pers di Jaya Sabha Denpasar, Rabu 6 Oktober 2021.
Ia menyebutkan berbagai event yang akan digelar di Bali seperti pertemuan internasional pengurangan risiko bencana dan konferensi tingkat tinggi negara-negara G-20 (KTT G-20) tahun 2022. Kejuaraan dunia bulu tangkis tanpa penonton, Indonesian Youth Championship U-20 yang diikuti klub Eropa seperti Barcelona, Real Madrid, Manchester United, dan Chelsea.
Kemudian, Indonesian All Starpada (1 – 8 Desember 2021) dan BRI Liga 1 yang diikuti 18 klub ternama di Indonesia, termasuk Bali United, pada Desember 2021-Januari 2022. “Semua acara ini hanya akan bisa terlaksana dengan syarat penanganan pandemi Covid-19 di Bali terus membaik,”tegas Wayan Koster.
Menurutnya, semua pertemuan bida terlaksana apabila tidak terjadi lonjakan kasus baru. Tingkat kesembuhan makin tinggi, angka kematian semakin menurun, jumlah kasus aktif terus menurun, tingkat vaksinasi tinggi, serta testing, tracing, dan treatment (3T) tinggi. “Astungkara, semua itu dapat dicapai sehingga semua acara penting itu akan dapat dilaksanakan sesuai rencana yang akan berdampak secara positif terhadap pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali sebagai momentum Bali segera bangkit kembali,”ujarnya.
Sementara itu, mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Wayan Koster kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
SE tersebut merupakan tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Adapun penekanan dalam SE Gubernur Bali di antaranya; Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dengan ketentuan yang harus dilaksanakan yaitu menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan scan QR Code aplikasi PeduliLindungi pada setiap pintu masuk.
Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap Dicabut
Pembatasan arus lalu-lintas ganjil-genap dicabut dengan tetap memperhatikan kapasitas keterisian fasilitas parkir. “Setelah kami melakukan evaluasi kebijakan pemberlakuan arus lalulintas ganjil genap tidak efektif. Oleh karenanya, saya sudah berdiskusi dengan Bapak Kapolda Bali agar kebijakan tersebut dicabut,” ungkapnya
Sementara, aktivitas keagamaan dan resepsi pernikahan dalam SE Gubernur Bali Nomor 18 tahun 2021 ini mengatur di antaranya; aktivitas keagamaan diizinkan dengan mengatur jumlah petugas dan umat maksimal 50% dari kapasitas atau 50 orang. “Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah tamu maksimal 20 orang pada saat bersamaan,”sebutnya.
Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen(H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCRH-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Pada kesempatan itu, Wayan Koster juga menyampaikan, bagi Krama Bali yang mengalami gejala awal (demam, pilek, batuk, sesak nafas, hilang indra penciuman dan perasa) agar segera melakukan testing swab berbasis PCR. Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan agar segera berinisiatif melakukan isolasi terpusat yang telah disiapkan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
Dilarang melakukan isolasi mandiri dirumah, agar tidak menular kepada keluarga. Bagi yang terkonfirmasipositif Ccovid-19 dengan gejala sedang dan berat agar segera ke Rumah Sakit Rujukan di wilayah masing-masing guna menghindari terjadinya kondisi yang memburuk dan membahayakan bagi diri sendiri.
“Saya perlu menyampaikan bahwa banyak kasus baru muncul karena belum vaksinasi. Banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan testing swab PCR. Baru masuk rumah sakit dalam kondisi sudah parah sehingga sangat membahayakan nyawanya, bahkan tidak bisa diselamatkan ketika mengalami perawatan di Rumah Sakit. Oleh karena itu, saya mengingatkan marilah dengan tertib dan disiplin menjaga diri, menjaga keluarga, menjaga sahabat, menjaga masyarakat, dan menjaga Bali, agar terhindar dari risiko penularan Covid-19. Astungkara, semua Krama Bali rahayu,”kata Koser. (arn,dum)








