
GIANYAR – Peluang kuota kursi legislatif di Kabupaten Gianyar semakin lebar pada Pileg 2024. Mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penduduk di Kabupaten Gianyar per Agustus 2021 tercatat 501.317 jiwa sehingga berpeluang adanya penambahan menjadi 45 kursi di DPRD Gianyar.
“Jumlah penduduk itu kami dapatkan setelah dilakukan sinkronisasi data antara Dukcapil Gianyar dengan Dukcapil pusat. Penduduk laki-laki 250.848 jiwa dan perempuan 250.469. Per Agustus tahun 2021, jumlah penduduk 501. 317 jiwa,” ujar Ketua KPU Gianyar I Putu Agus Tirta Seguna, Senin 4 Oktober 2021.
Hanya, ia menegaskan hal tersebut belum sepenuhnya final. Sebab, penetapan alokasi jumlah kursi dilakukan oleh KPU pusat. Jika jumlah penduduk Gianyar tetap berada di 500.000 jiwa lebih maka ada penambahan dari 40 kursi menjadi 45 kursi di DPRD. “Sesuai jumlah terkhir ini semoga sampai pada tahapan sehingga bisa dipastikan penambahan kursi dari 40 ke 45,” ungkapnya.
Agus Tirta Seguna menyebut jumlah penduduk di Gianyar sangat dinamis. Awal 2021 tercatat 503 jiwa bahkan mau menyentuh 504 ribu jiwa. Namun, karena proses pengurusan akta kematian dan pindah tempat tinggal, akhirnya berkurang menjadi 501 ribu jiwa.
Terkait pemecahan dapil, pihaknya akan meminta usulan dari tokoh masyarakat dan tokoh partai politik. “Sementara karena proses masih berjalan, pihaknya akan meminta saran asulan dadi tokoh masyarakat, tokoh partai, apakah mereka ingin melakukan pemecahan dapil atau tetap. Intinya ketika alokasi jumlah kurisi ditetapkan, baru kita bisa lakukan usulan pemecahan dapil,”kata Agus Seguna.
Terkait kapan penepatan dari pusat dilakukan pihaknya belum bisa memastikan sebab penetapan pemungutan suara atau pencobolosan belum dilakukan. “Sesuai undang-undang itu bulan Februari 2024. Namun, hal tersebut masih berubah-rubah. Kalau hari pencoblosan telah ditetapkan baru nanti dilakukan proses tahapan. Jika estimasi pada Februari 2024, tahapan akan dilakukan akhir 2022 atau awal 2023,” tandasnya. (jay)








