
DENPASAR – Mahasiswi asal Jepang, Oyagi Shuka (22) yang tinggal di Jalan Mertasari, Sanur, Denpasar Selatan, mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Oyagi Shuka mengajukan permohonan pewarganegaraan sesuai Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Di pasal 8 mengatur bahwa Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Selain itu, pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia,”ujar Jamaruli Manihuruk dalam siaran pers, Senin (20/9).
Pada sidang permohonan pewarganegaraan, tim verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan seperti wawasan kebangsaan dan alasan memilih menjadi WNI. Oyagi Shuka juga diminta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Gadis berkacamata memiliki rambut sebahu itu menyanyikannya dengan sangat baik. “Oyagi Shuka mencintai budaya Indonesia. Dia lahir dan besar di Denpasar dan fasih berbahasa Bali, menari Bali, serta aktif berorganisasi di sekaa teruna teruni salah satu banjar di Sanur,”ungkapnya.
Selaku pimpinan sidang, Jamaruli Manihuruk memberi penilaian baik secara formil kepada Oyagi Shuka. “Nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat,”imbuhnya. (dum)








