
BULELENG – Sempat berlarut-larut, kasus dugaan tindak pidana pencurian alat berat berupa Wheel Loader ZW 120-G di Banjar Dinas Tegallantang Kecamatan Gerokgak akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. Oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang, kasus yang dilaporkan, Kamis, 26 November 2020 tersebut, telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
“Selain berkas perkara, penyidik Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang juga menyerahkan barang bukti berupa 1 unit Wheel Loader ZW 120-G dan tiga orang tersangka,” ungkap Kepala Seksi Inteligen (Kasiintel) Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara, Kamis, 26 Agustus 2021 di Kejaksaan Negeri Buleleng.
Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng memaparkan sesuai surat Nomor B-944/N.1.1/11/eoh.1/5/2021 tanggal 7 Mei 2021, jaksa peneliti menyatakan Berkas Perkara (BP) telah dinyatakan lengkap.
“Namun karena penyidik belum bisa menghadirkan tersangka berinisial GA, BO dan RH serta barang bukti (BB) berupa 1 unit Wheel Loader ZW 120-G, sehingga penyerahan tahap II baru bisa dilaksanakan hari ini,” jelasnya.
Jayalantara menambahkan, perbuatan GA, BO dan RH dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP.
“Perbuatan tiga tersangka diancam dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. Serangkaian proses hukum, JPU mengenakan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan, di Rutan Mapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang,” pungkasnya.(kar)








