
TABANAN – Jajaran Res Narkoba Polres Tabanan kembali menunjukkan kinerjanya. Kasat Narkoba AKP I Gede Sudiarna Putra bersama jajaran berhasil mengamankan satu tersangka pemilik shabu dan ribuan pil koplo warna putih dan kuning berlogo Y. Narkoba ini didapat dari tersangka Bagus Iman Aidin alias Bagus asal Blitar di dua lokasi berbeda di Tabanan dan Denpasar, Kamis 19 Agustus 2021 lalu. Kasus ini langsung dirilis Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra di halaman Mapolres Tabanan, Senin 23 Agustus 2021.
Kapolres Ranefli didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Sudiarana Putra dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia menjelaskan proses pengungkapan kasus ini berawal dari operasi dilakukan tim Opsnal Res Narkoba Polres Tabanan yang telah mengejar tersangka Bagus sebagai target operasi. Petugas yang sudah menguntit, menemukan tersangka Bagus (20) asal Blitar , Jawa Timur ketika berada di depan kamar nomor 17 sebuah hotel di jalan Denpasar Gilimanuk, Banjar Pasekan Abiantuwung, Kediri, sekitar pukul 11.50 WITA.
Petugas tidak membuang kesempatan langsung, menyergap tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan badan yang dilakukan, petugas menemukan dua paket sabu dalam pipet plastik dari saku depan kiri celana jin tersangka dengan berat masing-masing 0,24 gram bruto atau 0,10 Netto sehingga total 0,48 gram bruto atau 0,20 netto. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan satu plastik klip berisi empat butir pil dengan logo Y warna putih.
“Petugas langsung menginterogasi dan tersangka mengakui barang itu miliknya,” jelas Kapolres Ranefli.
Petugas terus melakukan interogasi, sehingga tersangka Bagus juga mengakui memiliki pil logo Y di kosnya di Jalan Karang Sari 3 Nomor 12 Padangsambian, Denpasar Barat. Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas langsung membawa tersangka ke kost-nya. Sekitar pukul 13.40 WITA petugas dan tersangka tiba di lokasi dan langsung melakukan penggeledahan.
Saat menggeledah lemari tersangka, petugas menemukan 10 botol plastik putih dan didalamnya ada pil logo Y warna kuning terbungkus plastik bening berisi masing-masing seribu butir atau 12 Ribu butir. Selain itu dari sebelah kulkas petugas menemukan kardus berisi 18 botol putih di dalamnya ada masing-masing seribu butir pil dengan logo Y warna putih atau 18 ribu butir. Selain itu juga menemukan 43 plastik klip berisi masing-masing 10 butir pil logo y warna putih atau 430 butir.
“Total ada 30.434 butir pil logo y warna putih dan kuning yang diamankan dari tersangka Bagus yang merupakan seorang pengedar,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Bagus dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bagus dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman 4-12 tahun penjara dan denda Rp 800 Juta sampai Rp 8 Miliar serta pasal 196 dan 197 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar.
“Tersangka terancam hukuman berat dan kasusnya masih terus dikembangkan,” pungkasnya. (jon)








