
BULELENG – Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan warga masyarakat Buleleng untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di depan rumah maupun gerbang perumahan masing-masing. Selain mengikuti imbauan Pemkab Buleleng melalui Panitia Tetap Hari Besar Nasional (PTHBN), pengibaran bendera oleh warga masyarakat juga merupakan suatu bentuk kecintaan terhadap tanah air, serangkaian peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Ke-76 Bangsa Indonesia.
“Kami mengapresiasi animo warga masyarakat yang sangat tinggi memasang bendera Merah Putih di setiap rumah, sebagaimana imbauan pemerintah serangkaian peringatan HUT Ke-76 Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia Tahun 2021,” ungkap Asisten I Setda Buleleng Ida Bagus Suadnyana, Selasa, 3 Agustus 2021.
Mantan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Buleleng ini menandaskan, pengibaran Bendera Merah Putih pada setiap rumah warga masyatakat, merupakan salah satu bentuk peringatan HUT Ke-76 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang diamanatkan pemerintah pusat.
“Sesuai Surat Edaran Mendagri tentang Peringatan HUT Ke-76 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, kegiatan dibatasi hanya pelaksanaan Acara Pokok berupa Renungan dan Tabur Bunga di TMP Cumarasthana dan Apel Bendera di halaman kantor bupati dengan peserta terbatas, dan selanjutnya mengikuti secara virtual Apel Bendera, Pengibaran dan Penurunan Sang Saka Merah Putih yang dilaksanakan secara terpusat di Istana Negara Jakarta,” jelasnya.
PTHBN Kabupaten Buleleng mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan yang dikhawatirkan sebagai pemicu meningkatnya penyebaran Covid-19. (kar)








