
DENPASAR – Tiga terdakwa dalam kasus dugaan pembobolan deposito nasabah Bank Mega masing-masing Maria Maidina Rizky Prasentari Putri, Putu Eka Priyana, dan I Gede Surya Pratama Putra, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar secara terpisah.
Dari ketiga terdakwa, Putu Eka Priyana melayangkan eksepsi (keberatan atas dakwaan). Eksepsi Eka Priyana dibacakan penasihat hukumnya I Made Mastra Arjawa menyatakan ada lima poin keberatan. Di antaranya, JPU I Gusti Lanang Suyadnyana dalam dakwaan dinilai tidak cermat meneliti berkas perkara karena terdapat hak dari terdakwa untuk didampingi oleh penasihat hukum yang dirampas haknya.
Dalam dakwaan juga tidak cermat jelas dan lengkap dalam mengkonstruksikan bentuk surat dakwaan. Selain itu, JPU juga dinilai tidak cermat dalam menguraikan perbarengan dan menguraikan unsur perbuatan tindak pidana yang dilakukan terdakwa Eka Priyana.
Dalam eksepsi, terdakwa memohon kepada majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa untuk menyatakan surat dakwaan JPU tidak diterima atau harus dibatalkan (vernietigbaar) dan atau batal demi hukum (absolut nietig).
“Menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut dan membebaskan terdakwa Putu Eka Priyana dari segala dakwaan,” tegas kuasa hukum terdakwa yang dikoordinatori I Made Mastra Arjawa, SH., MH dari kantor hukum Kahyangan Law Office.
Terdakwa yang bekerja sebagai Marketing Funding PT. Bank Mega, Tbk., hanya menjalankan perintah dari atasannya Maria Meidina/kiky (terdakwa dalam berkas terpisah) yang merupakan Kepala Cabang Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Denpasar Gatsu.
Ia menjelaskan, tindak pidana ketiga tersangka dilakukan selama kurun waktu 2014 hingga 2020. Modusnya, Meidina Rizky/kiky dan Eka Priyana memanipulasi data autentik berupa data nomor ponsel nasabah dalam sistem data base Bank Mega. Tersangka lalu memindahkan saldo rekening milik nasabah ke rekening penampung uang hasil kejahatan. Selanjutnya, para tersangka juga melakukan pemindah bukuan dana deposito nasabah.
Sekadar diketahui, dugaan kasus ini terungkap saat beberapa nasabah deposito Bank Mega akan mengambil deposito yang sudah jatuh tempo. Namun, pada nasabah ini tidak bisa melakukan transaksi karena rekeningnya sudah dibobol. Dari hasil penyidikan, ada lebih dari 9 nasabah yang dibobol dana depositonya.
Tim Siber Mabes Polri yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, aksi pembobolan ini dilakukan oleh Kacab Bank Mega, Maria Meidina Rizky / kiky dan Putu Eka Priyana dibantu rekannya, I Gede surya Pratama Putra. Setelah ditelusuri, meidina rizky/kiky ternyata sudah berhenti bekerja sejak Juli 2020 lalu. Tim Siber lalu melakukan perburuan dan berhasil menangkap Meidina Rizky / kiky di rumahnya di Jalan Padang Indah, Denpasar. (dum)








