
DENPASAR – Komisi I DPRD Bali menemukan bukti baru atas kepemilikan saham Pemprov Bali pada PT Bali Sanur/PT Wincor setelah melakukan pertemuan dengan Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Aset Pemprov Bali, di DPRD Bali Senin 21 Juni 2021.
Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Adnyana didampingi sejumlah anggota komisi, mulai terkuat bukti baru terkait kepemilikan saham Pemprov Bali pada PT Bali Sanur/PT Wincor. Sebelumnya sama sekali tidak pernah terlacak adanya bukti baru berupa keputusan gubernur Bali tahun 1986. Bukti tersebut bahwa terjadi pengalihan Saham yang dimiliki Pemprov Bali oleh Perusahaan Daerah (Perusda) tahun 1986 yang ditukarkan dengan tanah milik PT Overseas Express Bank (OEB). Tanah tersebut seluas 1.7 hektar yang saat ini berdiri diatas tanah tersebut RS Dharma Yadnya di Tohpati Denpasar.
Nyoman Adnyana menjelaskan, setelah pertemuan dengan UPT Aset Pemprov Bali ditemukan bukti baru berupa Surat Keputusan Gubernur Bali nomor 258 tahun 1986. Keputusan tersebut tentang persetujuan pertukaran saham Perusahaan Daerah TK I Bali kepada PT. Sanur Bali sebagai salah satu pemegang saham pada PT Wincor Bali dengan tanah milik PT OEB.
Pertimbangan dikeluarkannya keputusan tersebut mempertimbangkan bahwa deviden (keuntungan) yang diperoleh dari kepemilikan saham Pemprov Bali nilainya sangat kecil dan tidak sebanding dengan luas tanah yang diikutsertakan dalam saham. Luas tanah Pemprov Bali di areal hotel Hyatt Sanur tersebut hampir 4 hektar yakni DN 71 dan DN 72. Persoalannya, dalam penelusuran DPRD Bali selama ini DN 72 sudah tidak ada kejelasannya karena tanah DN 72 sudah diserahkan pada Yayasan Koperasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami pernah telusuri keperadaan Yayasan tersebut ternyata tidak ada dan kami menduga itu fiktif dan akal-akalan saja pengalihan aset Pemprov,” ujarnya.
Adnyana mengatakan, Surat Keputusan Gubernur tersebut diterbitkan, atas surat Direksi Perusahaan Daerah TK I Bali Nomor 239 tahun 1986 tertanggal 1 Mei 1986. Permohonan tersebut penjualan saham pada Hotel Hyatt PT Sanur Bali/PT Wincor Bali dan dipandang perlu untuk menukarkan semua saham tersebut dengan tanah PT OEB.
Nilai saham Pemprov Bali pada PT Wincor dikasi tukar tanah di Tohpati yang saat ini menjadi Rumah Sakit Dharma Yadnya Tohpati Denpasar dan diberikan kepada Yayasan Markandya. Pengalihan saham ditukarkan dengan tanah dan pemberian ke Yayasan Markandya inilah yang tidak jelas. Semestinya dalam pemberian tanah atas penukaran saham millik Pemprov Bali ini harus ada kejelasan berupa laporan termasuk perkembangannya. Apakah dalam perkembangannya mampu memberikan kontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ada untung apa rugi dan bagaimana pula perkembangannya setiap tahun.
“Hal ini tidak pernah ada kejelasan termasuk penyerahannya juga tidak ditemukan adanya laporan yang masuk sehingga dari penjualan saham yang ditukarkan dengan tanah tidak memberikan gambaran yang terang benderang,” ujarnya.
Dalam hitungan dewan dari 4 hektar tanah Pemprov yang dikutsertakan dalam penyertaan saham pada PT Sanur Bali/PT Wincor, hanya mendapatkan tanah seluas 1.7 hektar dan jauh dari tanah Pemprov DN 71 dan DN 72 yang luasnya mencapai 4 hektar. Pemprov Bali juga jelas mengalami kerugian yang sangat besar.
Selain temuan bukti baru tersebut, anggota Komisi I DPRD Bali Made Rai Warsa mempertanyakan pengelolaan aset-aset Pemprov Bali berupa tanah dan lengkap dengan gedung atau bangunannya. Sebab banyak terjadi aset Pemprov berupa tanah dan bangunannya yang disewakan kepada pihak lain kemudian oleh pihak penyewa menyewakan lagi sebagian dari aset yang disewanya. Hasil sewanya juga jauh lebih mahal apalagi dalam jangka waktu panjang. Pihak penyewa meraup untung besar sementara Pemprov Bali yang dirugikan. Rai Warsa berharap ini hendaknya menjadi perhatian Pemprov Bali.
Sementara Kepala UPT Aset Pemprov Bali Wayan Budiasa menyampaikan, terkait bukti baru yang ditemukan dari kepemilikan saham pada PT Sanur Bali di hotel Hyatt Sanur sudah diserahkan kepada Komisi I DPRD Bali.
Mengenai aset Pemprov yang disewakan berupa tanah dan bangunan kemudian disewakan lagi oleh pihak penyewa, dalam perjanjian sudah jelas.
“Bahwa aset Pemprov Bali yang sudah disewakan tidak bisa disewakan kepada pihak ketiga dan kalau disewakan lagi secara otomatis perjanjian sewa yang ditandatangani langsung gugur,” tandasnya.
Dari temuan bukti baru ini, Komisi I DPD Bali akan segera memanggil Perusda Bali. Persoalannya apakah Perusda Bali ini memiliki data apa tidak. Sementara Surat Keputusan Gubernur Bali tahun 1986 dengan Sekda saat itu Made Sembah Subakti sudah jelas terjadi pertukaran saham atas permohonan Direksi Perusahaan Daerah Milik Pemprov Bali.
“Kami akan telusuri terus dan bukti baru sudah temukan. Kami akan segera panggil Perusdanya,”janji Ketua Komisi I Nyoman Adnyana. (arn)








