
KLUNGKUNG- Apes dialami I Nengah Mustika (46) warga asal Banjar Pangi Desa Pikat, Kecamatan Dawan yang selama ini tinggal di Jalan Gatsu IID3/2Denpasar, Banjar/ lingkungan Lumbung Sari, Kelurahan Dangin Puri Kaje, Denpasar Utara, Denpasar. Ia diamuk massa lantaran tertangkap mencuri uang sesari di Pura Penataran Agung Catur Parhyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Gana Pundukdawa Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung,Rabu 5 Mei 2021
Akibat peristiwa itu, kaki pelaku remuk dihajar massa. Peristiwa itu bermula,pada Selasa 4 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 wita, pelapor I Gede Arya Subawa (49) warga asal Pundukdawa bersama saksi I Ketut Arsa Winarta (37) dan I Nengah Sadia (45) sedang melakukan pekemitan di pelataran pura. Lantaran sudah sering kali terjadi kehilangan uang sesari.
Pada Rabu 5 Mei 2021sekitar pukul 05.00 wita pada saat pelapor dan para saksi berada di utama mandala melihat ada orang mencurigakan sedang berusaha membuka kotak sesari dengan merusak kunci. Pada saat tersebut pelapor bersama sama dengan para saksi langsung menangkap dan mengamankan pelaku. Saat pelaku digiring hendak diserahkan kepada petugas Babimkamtibmas, pelaku sempat berusaha melarikan diri.
Terang saja pria pengangguran ini diteriaki maling dan dihajar massa. Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa dikonfirmasi wartwan membenarkan kejadian tersebut. Kata Kapolres, pengakuan pelaku ia sudah melakukan aksinya sejak 2020 dan berhasil mengumpulkan uang hasil curian sebanyak Rp 150 juta. “Pengakuannya uang hasil curian dipakai beli tanah,” kata Bima Aria Viyasa.
Polisi mengamankan barang bukti berupa, uang Rp. 2.840.000, motor jenis Honda PCX DK 2516 ABU, kunci – kunci dan alat ( batang pales) yang dipakai beraksi serta tas pinggang. Saat ini pelaku masih dirawat di RSU Klungkung. Yang bersangkutan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (yan)








