
MANGUPURA – Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Krama Badung Sehat (KBS) tidak dihentikan. Hanya saja penyakit atau tindakan medis tidak dicover BPJS Kesehatan sesuai Perpres 19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, untuk sementara tidak ditanggung. Tahun 2021 ini, Pemkab Badung menganggarkan Rp 104 miliar untuk pembayaran premi BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta seusai sidang paripurna di DPRD Badung, Selasa (28/4/2021), menjelaskan penyakit yang tidak dicover BPJS dan dibayarkan melalui KBS dihentikan lantaran tidak masuk dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Atau dengan kata lain, KBS diluar tanggungan BPJS belum memiliki ‘rumah’ di aplikasi pemerintah pusat tersebut.
“Jadi begini dengan SIPD yang sekarang bahwasanya Sistem Informasi Pemerintah Daerah bahwa rumah berkenaan dengan kartu Krama Badung Sehat itu memang tidak ada rumahnya,” ujar Giri Prasta. Namun demikian, pihaknya mengaku masih berupaya mencarikan celah agar program unggulan Pemkab Badung ini bisa terus berlanjut. Pemerintah pusat sendiri, lanjut Giri Prasta memberi respon positif terkait program KBS ini. Hanya saja harus diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Mengenai teknis kelanjutan program ini, Bupati menyatakan kedepan tidak lagi dianggarkan di Dinas Kesehatan namun akan dialihkan ke BLUD RSD Mangusada. Sistem anggaran pun akan diubah, yaitu dari dana gelondongan menjadi dalam bentuk kegiatan. Sambil menunggu arahan pusat, saat ini pihaknya masih menyusun skema pelaksanaan KBS ini. “Untuk pemasangan anggaran nanti langsung di BLUD Rumah Sakit, itu teknisnya. Itu semua yang akan dilakukan dalam bentuk kegiatan,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dr Nyoman Gunarta menjelaskan, data per 1 Maret 2021 sebanyak 220.387 orang Badung yang masuk dalam program PBI atau pembayaran premi BPJS ditanggung melalui APBD Badung. “Sekarang masih sekitar 1,2 persen penduduk Badung yang JKN-nya tidak aktif. Yang non aktif biar tersebut kita arahkan masuk ke PBI agar bisa ditanggung APBD,”terangnya.
Dia menegaskan program KBS Penerima Bantuan Iuran (PBI) masih tetap berjalan seperti biasa. Yang tidak bisa (Pemkab Badung) dibayarkan itu adalah kasus yang tidak di cover BPJS. Sesuai Perpres 19 tahun 2016 yang tidak tercover BPJS Kesehatan kemudian oleh Pemkab Badung menjadi tanggungan KBS, seperti penitipan jenazah, pengiriman jenazah, sirkumsisi tanpa indikasi medis, pelaksanaan operasi kontrasepsi diluar persalinan, kasus-kasus akibat bunuh diri, kasus penyakit akibat mengkonsumsi miras, kasus terkait perawatan kecantikan dan lain sebagainya. (lit)








