
TABANAN – Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro berbasis Desa/Desa Adat di Tabanan yang sudah masuk pada tahap ke IV ini, kegiatan pendisiplinan masyarakat terus difokuskan di tingkat Desa hingga ke Banjar-Banjar oleh Babinsa. Bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Tim Kesehatan dengan melaksanakan Pendisiplinan Masyarakat dalam Penerapan Protokol Kesehatan utamanya 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak serta melakukan 3T (Testing, Tracing dan Treatment).
Hal tersebut disampaikan Pgs. Pasi Intel Letda Inf I Wayan Riyasa di Makodim Tabanan, Jumat 16 April 2021. Letda Riyasa mengatakan, dalam penegakan hukum penerapan protokol kesehatan masih terus kita lakukan dengan bersama-sama Tim Yustisi Prokes Kabupaten Tabanan yang terdiri dari Tim Gabungan TNI-Polri Kodim 1619/Tabanan dan Polres Tabanan yang dikoordinir oleh Satpol PP Kabupaten Tabanan dan Instansi terkait Pemkab Tabanan yaitu Dinas Perhubungan untuk melakukan Patroli Gabungan di Wilayah Kabupaten Tabanan.
“Kegiatan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan rutin dilakukan untuk meningkatkan Disiplin Masyarakat di dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali nomor 46 tahun 2020 dan Perturan Bupati Tabanan no 44 tahun 2020 dengan harapan warga masyarakat semakin sadar dan patuh akan aturan-aturan yang diterapkan di masa adaptasi kebiasaan baru atau era tatanan kehidupan baru, terangnya.
Dijelaskan, kegiatan Tim Yustisi Protokol Kesehatan Jumat pagi dengan melaksanakan patroli gabungan di Wilayah Rest Area Mentari tempat parkir Desa Candikuning, Baturiti dengan menyasar pengunjung, warga masyarakat dan pengguna jalan dengan menyampaikan himbauan agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dan menindak tegas pelanggar sesuai tingkat kesalahannya, Kegiatan dipimpin oleh Kasi lidik dan penindak Satpol PP Kab .Tabanan I Gusti Putu Sumerata.Dalam kegiatan tersebut melibatkan 5 Orang Personel Kodim 1619/Tabanan, 5 Orang Personel Polres Tabanan, Dinas Perhubungan 5 Orang dan Satpol PP Tabanan 10 orang.
“Ada delapan orang pelanggar diberi sanksi pembinaan dan nihil sanksi denda,” jelasnya.
Harapannya dengan dilaksanakannya Kegiatan Penegakkan hukum protokol kesehatan dengan Patroli Gabungan ini dapat meningkatkan Disiplin Masyarakat didalam menerapkan Protokol Kesehatan dan menekan kasus Covid-19 di Wilayah Kabupaten Tabanan. (jon)








