
DENPASAR – Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali selama ini memberikan kontribusi sangat besar dalam pendapatan devisa negara. Di dunia, PMI paling besar berasal dari Philipina dan Indonesia nomor dua dengan 400 ribu PMI berasal dari Indonesia dan dari jumlah tersebut, paling besar berasal dari krama Bali yang kebanyakan bekerja pada kapal pesiar. Sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap PMI krama Bali, Gubernur Koster memberikan perlindungan terhadap semua PMI Krama Bali melalui Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Krama Bali.
Hal ini disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster saat melounching Pergub tersebut di Benoa Cruise Terminal, Pelabuhan Benoa, Denpasar Rabu 31 Maret 2021. Sebelum melounching Pergub, Gubernur Koster juga sempat melihat rancangan pembangunan dan penataan pelabuhan Benoa.Menurut Gubernur Koster, Pergub 12 Tahun 2021 ini diterbitkan, terinspirasi, ketika terjadi pandemi Corona Disease (Covid-19). Gubernur Koster mengatakan, PMI berdatangan dan pulang secara bertahap. Bahkan saat itu ada yang mengalami kasus dan terkena Covid. “Saat itu belum berlaku prokes ketat. Bali belum memiliki sistem untuk mengatur PMI dari bali sehingga PMI berinisiatif datang dengan sendiri-sendiri. Ada yang lewat sistem Disnaker dan ada yang tidak terdaftar,” bebernya.
Gubernur Koster menjelaskan, keberadaan PMI Krama Bali lebih dari 22 ribu orang dan telah berkontribusi besar dalam peningkatan pembangunan daerah. Sehingga dipandang perlu didata, serta diberikan pelindungan dengan baik. “Pergub ini akan menjamin pelindungan PMI Krama Bali dan keluarganya sebelum, selama, dan setelah bekerja,” katanya.
Pergub ini juga mengatur sejumlah persyaratan bagi PMI. Diharapkan PMI krama Bali mampu meningkatkan Kompetensi Kerja. Pergub ini juga menertibkan dalam pendataan PMI Krama Bali, mengetahui keberadaan PMI Krama Bali, memudahkan akses komunikasi dan pelayanan antara PMI Krama Bali dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Ruang lingkup Pergub 12 Tahun 2021 yang meliputi pelindungan PMI Krama Bali sebelum bekerja, pelindungan PMI Krama Bali selama bekerja, pelindungan PMI Krama Bali setelah bekerja. Perlindungan keluarga PMI Krama Bali, hak dan kewajiban, sistem informasi ketenagakerjaan dan pendaftaran PMI Krama Bali, dan peran masyarakat.
Dalam Pergub ini, diatur pelindungan PMI Krama Bali sebelum bekerja, meliputi pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi, program Jaminan Sosial PMI Krama Bali, pendampingan hukum, fasilitasi Dana Penguatan Modal, dan fasilitasi peningkatan Kompetensi Kerja PMI Krama Bali. Perlindungan sebelum bekerja dilaksanakan oleh Dinas melalui fasilitasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi terkait.
Hak PMI Krama Bali, antara lain memperoleh informasi yang lengkap dan benar mengenai pasar kerja. Tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri, memperoleh kesempatan mempelajari draft atau rancangan perjanjian kerja sebelum ditandatangani, memperoleh penjelasan mengenai isi perjanjian kerja, memperoleh dokumen perjanjian kerja PMI Krama Bali.
Memperoleh pelayanan yang profesional dan tidak diskriminatif sebelum, selama dan setelah bekerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Memperoleh fasilitasi bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan di Indonesia dan di negara penempatan, dan memperoleh akses komunikasi.
Sedangkan kewajiban PMI Krama Bali, meliputi melakukan pendaftaran dan pembaharuan data diri melalui laman https://sisnaker.baliprov.go.id; mentaati dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja. Mentaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku baik di dalam negeri maupun di negara penempatan termasuk mengikuti program Jaminan Sosial. Menghormati adat, agama, tradisi, seni dan budaya di negara penempatan.
PMI Bali potensial yang bisa buka akses bekerja di luar negeri, dari 400 ribu PMI di Indonesia dan terbesar dari Bali. PMI Bali diakui tekun dan bekerja ulet. “Adanya Pergub ini akan membuat mereka bekerja dan meningkatkan kompetensinya. Memberi kontribusi masuknya devisa kepada negara, mengurangi pengangguran, dan Pergub ini hadiah bagi para PMI,”pungkasnya. (arn)








