
BULELENG – Lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswanya, yang berusia 12 tahun, seorang oknum guru pada Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan/Kabupaten Buleleng berinisial MGAW (35) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Berdasarkan laporan polisi No. LP/B/187/VII/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 6 Juli 2026, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng telah melakakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Laporan orang tua korban tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng,” tandas Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana Rosalin Diaz, atas seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, di Mapolres Buleleng, Jumat (24/7/2026).
Kasi Humas Yohana mengungkapkan, Polres Buleleng berkomitmen menangani kasus pencabulan terhadap anak yang diketahui orang tua korban pada tanggal 2 Juli 2026 dari informasi yang disampaikan oleh bibinya.
“Polres Buleleng berkomitmen menangani setiap laporan dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak secara profesional, objektif, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban. Saat ini, penyidik Unit PPA masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan alat bukti termasuk visum et repertum korban yang sudah dimohonkan ke RSUD Buleleng,” tandas Kasi Humas Yohana yang juga menyebutkan dalam penanganan kasus ini penyidik bersinergi dengan UPTD P2TP2A Kabupaten Buleleng untuk pendampingan terhadap korban.
Terkait bentuk pencabulan yang dialami korban, Kasi Humas Yohana menyebutkan berdasarkan hasil penyelidikan awal diketahui peristiwa pertama terjadi pada Maret 2026 pada sebuah ruang UKS.
“Saat itu, korban mengaku dicium pada bagian bibir dan diraba pada bagian tubuh tertentu oleh terlapor. Selanjutnya, pada peristiwa kedua yang terjadi tanggal 14 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 Wita, korban mengaku kembali dicium pada bibir, perabaan pada bagian tubuh intim dan tindakan seksual lainnya pada kamar mandi milik oknum guru tersebut,” terangnya.
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman dengan tetap menjaga dan memastikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum ini berlangsung.(*)








