
KLUNGKUNG – Aksi balap liar di kawasan Jembatan Merah proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB), Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, kembali terjadi. Meski polisi sudah berkali-kali membubarkan, tetapi para pembalap liar tetap nekat memanfaatkan ruas jalan tersebut untuk balapan.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penindakan yang selama ini dilakukan.
Pada Minggu (26/7/2026) dini hari, Polres Klungkung kembali bergerak setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110. Polisi langsung mendatangi lokasi dan membubarkan kerumunan yang diduga melakukan balap liar hingga situasi kembali kondusif.
Berulangnya kejadian di kawasan lokasi yang sama menunjukkan aksi pembubaran belum mampu memberikan efek jera. Warga pun berharap polisi tidak hanya membubarkan kerumunan, tetapi juga mengambil langkah penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku agar balap liar tidak terus berulang dan membahayakan pengguna jalan.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, mengatakan setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti dengan cepat. Pihaknya juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak terlibat balap liar karena melanggar hukum dan berisiko menimbulkan kecelakaan.
“Kami berkomitmen merespons setiap laporan masyarakat melalui Call Center 110. Masyarakat juga kami ajak segera melapor apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya. (*)








