
DENPASAR – BPJS Ketenagakerjaan mencatat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor pariwisata di Bali masih jauh dari ideal.
Dari sekitar 900 ribu pekerja yang bergerak di sektor pariwisata, baru sekitar 205.857 orang yang telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Data tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), I Nyoman Suarjaya, didampingi Wakil Awalul Rizal, dalam diskusi Selasa Pariwisata yang diselenggarakan Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa (21/7/2026).
Sumarjaya mengapresiasi inisiatif Dinas Pariwisata Provinsi Bali yang menghadirkan forum diskusi lintas sektor tersebut.
Menurutnya, Selasa Pariwisata menjadi terobosan penting karena mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari solusi atas berbagai persoalan di sektor pariwisata, termasuk perlindungan tenaga kerja.
“Ini merupakan terobosan baru karena mengintegrasikan seluruh stakeholder, termasuk kami dari BPJS Ketenagakerjaan yang menangani perlindungan tenaga kerja,” ujarnya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sektor pariwisata yang tercatat meliputi usaha hotel, penginapan, rumah makan dan minuman, jasa angkutan dan ekspedisi, serta jasa hiburan.
Hingga saat ini terdapat 8.509 badan usaha yang telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari 8.509 badan usaha tersebut, jumlah tenaga kerja aktif di sektor pariwisata yang sudah terlindungi mencapai 205.857 orang,” jelasnya.
Namun, angka tersebut masih jauh dibandingkan dengan jumlah pekerja pariwisata di Bali yang diperkirakan mencapai sekitar 900 ribu orang.
“Kalau berdasarkan perhitungan kami, pekerja di sektor pariwisata sekitar 900 ribuan. Artinya baru sekitar 200 ribu yang terlindungi, sehingga masih cukup banyak pekerjaan rumah yang harus kami tindak lanjuti,” katanya.
Untuk memperluas cakupan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan akan memperkuat kolaborasi dengan Dinas Pariwisata, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong perlindungan bagi pekerja rentan yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Menurut Awalul, iuran kepesertaan pekerja rentan dapat didukung melalui anggaran pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, serta program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Kami bersama seluruh stakeholder, termasuk Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota, akan berupaya melindungi pekerja, khususnya pekerja rentan yang mungkin belum mampu membayar iuran. Nantinya pembiayaan bisa berasal dari pemerintah daerah maupun badan usaha melalui program CSR,” pungkasnya. (*)








