
KUTSEL – Kakanwil Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna mengingatkan pentingnya peran pemilik akomodasi wisata dalam pengawasan terhadap orang asing. Utamanya yakni melalui pelaksanaan kewajiban pelaporan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Diterangkan dia, kewajiban ini telah termuat dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan aturan tersebut maka setiap pemilik ataupun pengelola tempat penginapan wajib memberikan data dan melaporkan keberadaan WNA yang menginap di tempat mereka melalui APOA.
Kelalaian atau kesengajaan tidak melaporkan, disadari dapat mempersulit langkah pengawasan. Bagi yang melanggar, bahkan dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda materiil. Langkah ini diambil demi memastikan seluruh aktivitas orang asing di Pulau Dewata tetap dapat terpantau dengan baik, tanpa mengganggu kenyamanan industri pariwisata itu sendiri.
Berkenaan dengan itu pula, maka petugas di jajaran Kanwil Imigrasi Bali dipastikan telah secara aktif menyambangi para pelaku usaha serta pengelola akomodasi wisata. Tujuannya tiada lain adalah untuk memberikan edukasi langsung mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing melalui APOA.
Hal ini menjadi atensinya karena disadari bahwa jajaran Imigrasi Bali tidak bisa bergerak sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing. Melainkan diperlukan sinergi erat bersama berbagai pihak lainnya.
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) diangkatnya sebagai sebuah contoh. Menurut dia, selama ini kolaborasi melalui Timpora telah memberikan kontribusi positif utamanya dalam penyikapan pelanggaran oleh orang asing. “Atas kerjasama dan dukungan baik melalui informasi maupun sinergi seluruh anggota Timpora di wilayah Bali, beberapa permasalahan dapat terungkap dalam waktu singkat,” ucapnya.
Di samping melalui Timpora, keterlibatan masyarakat pada umumnya menjadi suatu hal yang sangat diharapkan. Masyarakat diharapkan turut aktif melakukan pelaporan, jika menemukan indikasi pelanggaran oleh orang asing.
Jajaran Imigrasi Bali sendiri, sambung dia, sudah secara konsisten dan gencar melakukan pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Bali. Termasuk melalui pelaksanaan Satgas Patroli Dharma Dewata yang dikukuhkan pada 15 April 2026 lalu oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Dalam pelaksanaannya, Felucia kembali mengingatkan jajarannya untuk senantiasa mengedepankan profesionalisme dan menghindari penyalahgunaan wewenang. “Lakukan pengawasan secara humanis namun tetap tegas dan terukur,” sebutnya dalam gelaran apel penguatan komitmen penegakan hukum keimigrasian, di Kantor Imigrasi Denpasar, Rabu (15/7/2026) sore. (adi)








