
KARANGASEM – Pemerintah Kabupaten Karangasem memperkuat komitmennya dalam mendukung proses reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan, baik anak maupun dewasa.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pemkab Karangasem dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II B Karangasem, Rabu (15/7/2026).
Penandatanganan dipimpin Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata tersebut tidak hanya berfokus pada pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan. Kerja sama ini juga menjadi langkah strategis untuk menyiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat secara lebih terarah, edukatif, serta memberikan manfaat nyata.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemkab Karangasem bersama Bapas Kelas II B Karangasem akan menyiapkan berbagai kebutuhan pendukung, mulai dari lokasi pelaksanaan kegiatan, sarana dan prasarana, pembimbingan, pendampingan, hingga pelibatan masyarakat dalam proses reintegrasi sosial.
Sejumlah perangkat daerah juga akan dilibatkan untuk memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran sesuai kebutuhan klien pemasyarakatan.
Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menegaskan, kerja sama tersebut bukan sekadar formalitas atau agenda seremonial. Lebih dari itu, pemerintah ingin memberikan ruang bagi klien pemasyarakatan untuk memperbaiki diri, membangun kemandirian, dan kembali berperan di tengah masyarakat.
“Penandatanganan ini bukan sekadar agenda seremonial. Ini adalah komitmen bersama untuk membuka ruang pemulihan, membangun kemandirian, dan memberikan kesempatan kepada klien pemasyarakatan agar dapat kembali menjadi bagian yang produktif di tengah masyarakat,” tegas Bupati Gus Par.
Menurutnya, proses pembinaan tidak berhenti ketika seseorang menjalani masa pidana. Dukungan setelahnya juga sangat penting agar klien pemasyarakatan mampu kembali menjalani kehidupan secara baik dan tidak kembali berhadapan dengan hukum.
“Kita ingin proses reintegrasi sosial berjalan dengan baik. Karena itu, pemerintah, Bapas, perangkat daerah, dan masyarakat harus bersama-sama menciptakan lingkungan yang mendukung agar mereka bisa bangkit dan kembali berkontribusi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II B Karangasem, Kornelis Keli, mengatakan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja tersebut merupakan bentuk keseriusan Bapas dalam memperkuat pembimbingan dan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan.
Menurutnya, proses pembinaan tidak dapat dilakukan oleh Bapas seorang diri. Diperlukan sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak lainnya agar klien pemasyarakatan mendapatkan pendampingan yang lebih optimal, termasuk ketika harus kembali ke tengah masyarakat.
“Penandatanganan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memperkuat pembimbingan dan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan. Kami menyadari bahwa proses reintegrasi sosial tidak bisa dilakukan sendiri oleh Bapas, sehingga diperlukan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan seluruh stakeholder,” ujar Kornelis.
Melalui kerja sama tersebut, klien pemasyarakatan akan mendapatkan dukungan yang lebih terarah dalam menjalani proses kembali ke masyarakat. Termasuk dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat yang nantinya dilakukan sesuai ketentuan dan kebutuhan.
“Harapan kami, melalui kerja sama ini, klien pemasyarakatan dapat lebih mudah beradaptasi dan kembali menjalankan fungsi sosialnya di masyarakat. Mereka juga harus diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, menjadi mandiri, dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” harapnya.
Kornelis menambahkan, dukungan lingkungan sangat penting dalam proses tersebut. Karena itu, keterlibatan pemerintah daerah, perangkat daerah, serta masyarakat diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih positif bagi klien pemasyarakatan.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama memberikan kesempatan kepada mereka untuk berubah. Dengan pembimbingan, pendampingan, dan dukungan lingkungan yang baik, kami berharap mereka dapat kembali menjadi bagian yang produktif di tengah masyarakat,” tandasnya.








