
KLUNGKUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung menghentikan secara paksa aktivitas pembangunan sebuah toko modern di Jalan Raya Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan.
Penutupan sementara dilakukan setelah proyek tersebut diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara keberadaannya telah memicu keresahan masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan sekitar.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung Dewa Suwarbawa dikonfirmasi, Minggu (28/6/2026) mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pihak pengembang melalui perwakilan pemilik usaha belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa dokumen tersebut masih dalam proses pengurusan.
Atas temuan tersebut, Dewa Suwarbawa langsung memerintahkan agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perintah tersebut diterima oleh pihak pengembang. Perwakilan pemilik usaha menyatakan kesediaannya menghentikan seluruh aktivitas pembangunan sampai proses perizinan dinyatakan lengkap,” tandas Dewa Suwarbawa.
Dewa Suwarbawa menegaskan penindakan ini menjadi sinyal bahwa Pemerintah Kabupaten Klungkung tidak hanya berorientasi pada masuknya investasi, tetapi juga menempatkan kepatuhan terhadap regulasi sebagai syarat utama sebelum suatu usaha dapat beroperasi.
Menurutnya munculnya pembangunan toko modern tanpa izin lebih dari sekadar persoalan administratif, kasus pembangunan toko modern di Pesinggahan memperlihatkan semakin sensitifnya isu ekspansi jaringan ritel modern di daerah. Di satu sisi, investasi baru diyakini mampu membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan pelayanan kepada konsumen, dan memperkuat aktivitas ekonomi.
Namun di sisi lain, kehadiran toko modern juga kerap memunculkan kekhawatiran akan semakin terdesaknya ruang hidup usaha kecil yang selama puluhan tahun menjadi penyangga ekonomi masyarakat lokal.(*)








