
DENPASAR – Pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali mulai mendapatkan tantangan. Sebab di tengah mulai terbiasanya para pegawai memakai pakaian adat setiap hari Kamis.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar memilih mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan seragam batik Korpri setiap Kamis.
Terkait hal itu, Pemprov Bali pun menyatakan akan memeriksa terlebih dahulu substansi Peraturan Bupati (Perbup) Gianyar Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar, yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 mengatur penggunaan busana adat Bali bagi pegawai pemerintah, pelajar, dan masyarakat pada setiap hari Kamis, hari Purnama, Tilem, serta Hari Jadi Provinsi Bali. Kebijakan itu diterbitkan sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya dan penguatan identitas Bali.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, Tjok Istri Srimas Pemayun, mengatakan penggunaan busana adat Bali selama ini telah diterima luas dan menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat Bali.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Bali, tetapi juga mendapat dukungan seluruh pemerintah kabupaten/kota yang kemudian menindaklanjutinya melalui berbagai regulasi dan surat edaran di daerah masing-masing.
“Tujuan utama Pergub 79 Tahun 2018 adalah pelestarian budaya. Seluruh bupati dan wali kota di Bali mendukung kebijakan tersebut dan menindaklanjutinya melalui peraturan maupun surat edaran di daerah masing-masing. Jadi pelaksanaannya tidak semata-mata karena pergub, tetapi juga karena adanya kesepahaman untuk menjaga budaya Bali sebagai identitas daerah,” ujarnya.
Terkait kebijakan baru di Gianyar, Srimas mengarahkan agar penjelasan mengenai aspek hukum dan hubungan antara peraturan gubernur dengan peraturan bupati dikonfirmasi kepada Biro Hukum Setda Provinsi Bali.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, mengatakan pada prinsipnya Pergub merupakan produk hukum yang berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bali, termasuk pemerintah kabupaten dan kota.
Menurutnya, secara etika pemerintahan, regulasi yang diterbitkan pemerintah kabupaten maupun kota tetap selaras dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi, terlebih jika menyangkut program strategis yang memiliki tujuan pelestarian budaya dan identitas daerah.
Ia mencontohkan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang menjadi rujukan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun kebijakan di daerah masing-masing.
Karena itu sudah disusun oleh Pemprov Bali jadi sebenarnya Pemerintah Kota/Kabupaten tidak perlu membuat lagi dan melaksanakannya.
“Pergub itu pada prinsipnya menjadi rujukan bagi kabupaten dan kota. Secara etika pemerintahan, kalau sudah ada kebijakan provinsi yang berlaku secara umum, maka regulasi di bawahnya tidak perlu dibuat,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui Pergub Nomor 79 Tahun 2018 tidak mengatur sanksi khusus bagi pemerintah kabupaten/kota yang menerapkan kebijakan berbeda.
Karena itu, persoalan tersebut lebih berada pada aspek harmonisasi regulasi dan etika penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Memang tidak ada sanksi yang secara eksplisit diatur. Tetapi yang dijaga adalah keselarasan kebijakan dan semangat pelestarian budaya yang menjadi tujuan dari Pergub tersebut,” ujarnya.
Satria juga menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan dan pembentukan produk hukum daerah dilakukan secara berjenjang.
Untuk peraturan daerah kabupaten/kota, peraturan bupati, maupun peraturan wali kota, proses fasilitasi dilakukan oleh pemerintah provinsi sebelum aturan tersebut ditetapkan atau diundangkan.
Karena itu, terkait Perbup Nomor 4 Tahun 2026 tersebut, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari materi muatan aturan tersebut secara menyeluruh.
“Kami akan melihat dulu materi muatannya secara lengkap. Nanti akan kami koordinasikan lebih lanjut, termasuk bersama Bapak Gubernur,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui kebijakan Pemkab Gianyar juga memiliki dasar hukum nasional. Perbup tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026.
Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Bali juga telah menerbitkan Pergub Bali Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang mengakomodasi regulasi nasional sekaligus kekhususan budaya Bali.
Dalam aturan tersebut, pakaian dinas harian adat Bali secara tegas ditetapkan digunakan setiap hari Kamis, Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Provinsi Bali.
Bahkan dalam Pergub tersebut diatur bahwa penggunaan seragam batik Korpri dikecualikan apabila bertepatan dengan hari Kamis, Purnama, dan Tilem.
Sedangkan pakaian batik Korpri digunakan pada peringatan Hari Ulang Tahun Korpri, Hari Kesadaran Nasional (tanggal 17 setiap bulan), upacara resmi tertentu, atau kegiatan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Pergub Bali Nomor 36 Tahun 2025 sendiri disusun dengan mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. Dalam konsiderannya, aturan tersebut secara eksplisit menjadikan Permendagri tentang pakaian dinas ASN sebagai salah satu dasar pembentukannya.
Karena itu, menurut Satria, perlu dicermati lebih lanjut bagaimana implementasi aturan nasional tersebut dipadukan dengan kebijakan pelestarian budaya yang telah lebih dulu diterapkan di Bali.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gianyar menerapkan penggunaan seragam batik KORPRI setiap Kamis bagi ASN berdasarkan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 4 Tahun 2026. Pemkab Gianyar menyatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026.
Meski demikian, Pemkab Gianyar menegaskan tetap melaksanakan Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 dengan tetap mewajibkan penggunaan busana adat Bali pada hari Purnama, Tilem, dan hari-hari besar keagamaan.
Sementara peserta didik di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Gianyar tetap mengenakan busana adat Bali setiap Kamis sebagai bagian dari pelestarian budaya dan penguatan identitas lokal. (*)








