
BULELENG – Wakil Rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng, Selasa, 23 Juni 2026 menggelar rapat paripurna.
Pengesahan 3 buah Ranperda yakni Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman dan Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Pada rapat paripurna juga disampaikan Nota Pengantar Bupati Buleleng terkait Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk segera dibahas di DPRD Kabupaten Buleleng.
“Setelah menyimak Laporan Pansus dan Laporan Komisi Pembahas Tiga Ranperda, seluruh anggota menyatakan dapat menerima dan menyetujui pengesahan ketiga Ranperda menjadi Perda Kabupaten Buleleng,” tansas Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya pada rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buleleng.
Ngurah Arya didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, Made Jayadi Asmara dan Kadek Widana menegaskan, persetujuan/pengesahan ketiga ranperda disampaikan seluruh anggota dewan setelah menyimak laporan dan rekomendasi Pansus II dan Komisi Pembahas Ranperda.
“Laporan akhir pembahasan Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi sebagaimana disampaikan Ketua Pansus II Ni Kadek Turkini, Laporan pembahasan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman yang disampaikan Ketua Komisi IV Nyoman Sukarmen dan laporan akhir pembahasan Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan oleh Ketua Komisi II Wayan Masdana,” terangnya.
Ia menambahkan, persetujuan juga diberikan setelah terjalin kesamaan pandangan antara legislatif dan eksekutif pada rangkaian tahapan pembahasan baik internal DPRD maupun dengan pemerintah daerah.
“Setelah ketiga ranperda ini disahkannya, kami berharap eksekutif dapat segera menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menyikapi persetujuan dewan tersebut, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra yang hadir bersama Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna tak hanya menyampaikan apresiasi, tapi juga komitmen untuk segera menindaklanjuti ranperda yang telah disahkan.
“Selanjutnya, dokumen Ranperda yang telah mendapat fasilitasi dari Gubernur Bali untuk penyesuaian demi kesempurnaan regulasi ini akan segera dikirim kepada Gubernur Bali untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng,” tegasnya.
Melalui rapat paripurna, Bupati Sutjidra juga menyampaikan nota pengantar atas Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, untuk segera ditindaklanjuti, dibahas sesuai ketentuan di DPRD Kabupaten Buleleng.(*)








