
DENPASAR – Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat mengungkap kasus pencurian delapan sepeda motor melibatkan dua orang pelaku berinisial OT (38) dan AAMC (24).
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Minggu (21/6/2026) mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap setelah mencuri NMAX DK 5413 AFN milik Witantra di parkiran toko roti, Jalan Pulau Tarakan, Denpasar Barat.
Berawal ketika korban memarkir motor pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Ia meninggalkan kendaraan dalam kondisi terkunci stang kemudian ditinggal beristirahat di toko roti.
Keesokan harinya sekitar pukul 08.30, Witantra panik karena motornya tidak berada di parkiran. Ia akhirnya melapor ke Polsek Denpasar Barat setelah memastikan kendaraannya dicuri berdasarkan pemeriksaan rekaman CCTV.
Hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku AAMC dan ditangka di rumahnya, Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Sementara OT digerebek di Penginapan Rosaline Sleepbox, Jalan Teuku Umar.
“Pelaku merusak kunci stang motor menggunakan kaki. Kemudian, motor didorong hingga berhasil dibawa kabur dari TKP,”kata Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
OT dan AAMC mengaku sudah mencuri empat sepeda motor di wilayah Denpasar Barat, tiga motor di Denpasar Selatan, dan satu motor di Denpasar Utara. Semua kendaraan dijual di marketplace dan hasilnya dibagi berdua.
“Uang hasil penjualan motor dipakai kebutuhan sehari-hari dan judi online atau judol,”tegasnya.
Polisi menyita barang bukti satu motor NMAX, plat kendaraan yang dibuang oleh pelaku, serta satu Scoppy yang dipakai beraksi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, dan menggunakan kunci pengaman tambahan,”tandasnya. (*)








