
DENPASAR – Masyarakat di kawasan Sanur, khususnya yang berada di sepanjang Jalan Danau Buyan, Jalan Danau Toba, dan Jalan Danau Tamblingan, diimbau untuk menggunakan layanan internet dari provider yang telah memanfaatkan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu–Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) Kota Denpasar. Imbauan ini disampaikan menyusul rampungnya pembangunan jaringan SJUT-IPT di tiga ruas jalan tersebut pada Mei 2026.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi potensi gangguan hingga terhentinya layanan internet (black out) yang dapat dialami pelanggan provider yang belum melakukan migrasi ke jaringan SJUT-IPT hingga batas waktu yang telah ditetapkan pada Agustus 2026.
Direktur Operasional Perumda Bhukti Praja Sewakadarma sekaligus Ketua Pembangunan SJUT-IPT Kota Denpasar, Cokorda Gede Pramaitha, menjelaskan bahwa kewajiban penggunaan SJUT-IPT telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan SJUT-IPT.
Menurutnya, operator atau penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memanfaatkan SJUT-IPT paling lambat tiga bulan setelah infrastruktur tersebut tersedia dan siap digunakan. Selain itu, jaringan lama wajib dibongkar paling lama satu bulan setelah operator beralih ke sistem SJUT-IPT.
“Regulasi sudah mengatur secara jelas kewajiban operator untuk memanfaatkan SJUT-IPT. Tujuannya bukan hanya menata jaringan telekomunikasi, tetapi juga meningkatkan keamanan, estetika kawasan, dan kualitas layanan bagi masyarakat,” ujarnya, Senin (15/6/2026).
Sejak 15 Mei 2026, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma telah membuka penawaran kerja sama pemanfaatan SJUT-IPT kepada seluruh operator telekomunikasi yang beroperasi di kawasan wisata Sanur. Selain itu, perusahaan daerah tersebut juga telah menyusun agenda survei, instalasi, migrasi pelanggan, hingga pembongkaran jaringan eksisting milik operator.
Tahapan migrasi pelanggan dan penertiban jaringan telekomunikasi dijadwalkan berlangsung mulai pertengahan Agustus hingga pertengahan September 2026. Pada periode tersebut, operator yang belum memanfaatkan SJUT-IPT akan menghadapi sejumlah sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi penghentian sementara penempatan jaringan telekomunikasi, pembongkaran atau pemutusan jaringan, pencabutan izin operasional, hingga pengenaan denda administratif.
Karena itu, masyarakat diminta lebih cermat dalam memilih layanan internet dan memastikan provider yang digunakan telah terhubung dengan jaringan SJUT-IPT Kota Denpasar. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan layanan internet dan menghindari potensi gangguan yang mungkin terjadi akibat penertiban jaringan provider yang belum memenuhi kewajiban migrasi.
Dengan semakin dekatnya batas waktu penerapan aturan tersebut, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma berharap seluruh operator segera menuntaskan proses migrasi ke SJUT-IPT sehingga layanan telekomunikasi di kawasan Sanur tetap berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas masyarakat maupun sektor pariwisata. (sur)








