
BULELENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melalui Tim Gabungan Intelijen, Jaksa Eksekutor dan Buser Polres Buleleng bekuk Andi Sutrisna, yang selama 2 tahun terakhir masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Buleleng.
Terpidana kasus hewan dan ikan ini ditangkap pada hari Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 18.20 Wita berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 649K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht.
“Penangkapan dilakukan tim gabungan intelijen, jaksa eksekutor dan personil Polres Buleleng di Jalan By Pas Ngurah Rai, Suwung Kauh Desa Pamogan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar,” tandas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Dicky Darmawan, Jumat (5/6/2026).
Kajari Darmawan didampingi Dewa Baskara selaku Kasi Intelijen sekaligus Humas Kejari Buleleng menegaskan Andi Sutrisna merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana karantina hewan dan ikan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 649K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Sesuai amar putusan, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” jelas Kajari Darmawan yang juga menandaskan terpidana ditetapkan sebagai DPO Kejari Buleleng karena tidak memenuhi panggilan untuk pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kajari Darmawan juga menegaskan penangkapan terhadap Andi Sutrisna, terpidana kasus karantina hewan dan ikan ini dilakukan sesuai tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau incraht.
“Penangkapan terpidana ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Buleleng dalam melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai eksekutor putusan perkara incraht dan memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan,” tegasnya.
Kajari Darmawan mengapresiasi sinergi tim intelijen, jaksa eksekutor dan Polres Buleleng sebagai komitmen bersama dalam penanganan buronan pelaku kejahatan.
“Sesuai komitmen, tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, setiap buronan akan ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum,” pungkasnya.(kar/jon)








