
BULELENG – Pemkab Buleleng melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kamis, 4 Juni 2026 melaksanakan rapat koordinasi (rakor) lintas sektor.
Selain menyatukan visi dan komitmen bersama mewujudkan perlindungan, keamanan dan ketertiban masyarakat (perlinkamtibmas) melalui penegakan peraturan daerah (Perda) yang tegas namun humanis, terarah dan terukur, melalui rakor melibatkan investor, pelaku usaha hiburan malam dan kafe tersebut juga ditekankan pentingnya penyamaan persepsi serta sosialisasi oleh OPD pengampu.
Sehingga Perda antara lain tentang hiburan malam dapat dipahami dan menggugah kesadaran kolektif masyarakat terhadap penegakan aturan menuju kondusifitas wilayah dan kesejahteraan masyarakat.
“Hari ini, kita laksanakan rapat koordinasi terkait penegakan Perda khususnya pelaksanaan hiburan malam di Kabupaten Buleleng,” tandas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol- PP) Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono usai rapat di Kantor Satpol-PP Kabupaten Buleleng.
Pada rapat yang dihadiri Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, Kepala MPP Buleleng, Kepala BNK Buleleng, pimpinan OPD pengampu Perda termasuk Dinas PUPRP2 Buleleng serta 21 pelaku usaha hiburan malam di Buleleng juga ditegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penegakan aturan sehingga tidak justru membingungkan pelaku usaha, seperti usaha hiburan malam.
“Karena, pada usaha hiburan malam tidak hanya diatur satu perda saja. Tapi ada beberapa perda terkait mengatur dan harus dipenuhi pelaku usaha, seperti usaha hiburan malam yang ijin hiburannya lengkap namun perlu dilengkapi KBLI nya, sesuai klasifikasi usaha,” tandasnya.
Sesuai arahan Kapolres Buleleng antara lain agar pelaku usaha tertib perijinan dan wajib menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), rapat juga menyepakati pemberian waktu selama 30 hari kedepan bagi pelaku usaha hibuan malam untuk melengkapi perijinan yang belum dimiliki.
“Pemkab Buleleng melalui OPD terkiat, seperti MPP berkomitmen untuk memfasilitasi proses permohonan perijinan yang diajukan pelaku usaha,” pungkasnya.(kar/jon)








