
KARANGASEM – Potensi besar wisata selam di perairan Karangasem kini menjadi fokus penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengawasan terhadap aktivitas usaha diving yang berkembang pesat itu mulai diperketat oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem.
Kepala BPKAD Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah mengungkapkan, saat ini terdapat 153 wajib pajak (WP) usaha diving yang terdata beroperasi di Karangasem. Dari jumlah tersebut, 53 WP telah menjadi objek pengawasan dan uji petik transaksi yang dilakukan langsung di lapangan.
Berbeda dengan pengawasan administrasi biasa, BPKAD menerjunkan puluhan petugas untuk memantau aktivitas wisatawan dan transaksi usaha di lokasi penyelaman. Pengawasan dilakukan pada 23 titik atau spot diving yang tersebar di perairan Karangasem, mulai dari Tianyar di Kecamatan Kubu hingga kawasan Padangbai.
“Pengawasan dilakukan secara langsung untuk memastikan transaksi wisata yang terjadi benar-benar tercatat dan masuk dalam sistem perpajakan daerah,” ujar Siki Ngurah, Kamis (4/6/2026).
Mendukung kegiatan tersebut, BPKAD mengerahkan sekitar 50 hingga 60 petugas setiap hari. Pengawasan tidak hanya dilakukan pada hari kerja, tetapi juga tetap berjalan saat akhir pekan, hari libur nasional, hingga cuti bersama. Langkah ini dilakukan karena aktivitas wisata diving justru ramai pada periode-periode tersebut.
Menurut Siki Ngurah, sektor wisata selam memiliki potensi penerimaan yang sangat besar. Dalam satu hari, jumlah wisatawan yang melakukan aktivitas diving di kawasan Abang dan Kubu dapat mencapai sekitar 400 orang. Tingginya kunjungan tersebut menjadi peluang bagi daerah untuk meningkatkan penerimaan dari pajak jasa pariwisata.
Selain mengawasi pelaku usaha yang berdomisili di Karangasem, BPKAD juga mulai memetakan perusahaan diving yang berkantor di luar daerah seperti Sanur dan Kuta, tetapi menjual paket wisata dan beroperasi di perairan Karangasem.
Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sekitar 30 perusahaan luar daerah yang selama ini memasarkan aktivitas diving di Karangasem. Pemkab Karangasem berencana memfasilitasi perusahaan-perusahaan tersebut agar tercatat sebagai wajib pajak yang memberikan kontribusi bagi daerah tempat aktivitas usaha berlangsung.
“Kami ingin seluruh aktivitas ekonomi yang memanfaatkan potensi wisata Karangasem dapat memberikan manfaat langsung bagi daerah. Ini bukan semata-mata soal pajak, tetapi bagaimana pertumbuhan sektor pariwisata ikut memperkuat pembangunan daerah,” tegasnya.
Dengan jumlah usaha diving yang terus bertambah dan kunjungan wisatawan yang stabil, Pemkab Karangasem optimistis sektor wisata bahari masih menyimpan ruang yang sangat besar untuk mendongkrak PAD pada tahun-tahun mendatang. Pengawasan yang dilakukan saat ini menjadi bagian dari upaya memastikan potensi tersebut dapat tergarap secara optimal dan berkeadilan.








