
BULELENG – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja melalui Majelis Hakim Pemeriksa dan Mengadili Perkara No. : 357/Pdt.G/2026/PN.Sgr., Kamis, 7 Mei 2026 mengabulkan pencabutan gugatan perdata Bupati Buleleng terhadap warga Desa Pejarakan masing-masing Nawawi, Marsito, Matrama, Samsul Hadi, Rahnawi dan Jumrati serta PT. Bali Coral Park.
Selain mengabulkan permohonan Bupati Buleleng melalui anggota tim hukumnya, Ketut Suartana, majelis hakim yang diketuai Yakobus Manu, S.H., juga menetapkan pemeriksaan atas perkara perdata senilai Rp28 Miliar dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng selaku turut tergugat dinyatakan selesai.
“Mengabulkan permohonan Bupati Buleleng selaku penggugat untuk mencabut gugatan atas perkara No. : 357/Pdt.G/2026/PN.Sgr.,” tandas Ketua Majelis Hakim Pemeriksa dan Mengadili Perkara No. : 357/Pdt.G/2026/ PN.Sgr., Yakobus Manu saat memimpin sidang di Ruang Kartika PN Singaraja.
Pada sidang yang dihadiri tim hukum penggugar, para tergugat dan turut tergugat, Yakubus didampingi hakim anggota Ricky Indra Yohanis, S.H., dan Guntur Frans Gerri, S.H., juga menetapkan pemeriksaan atas perkara perdata telah selesai dilakukan.
“Dengan dicabutnya gugatan, maka pemeriksaan atas perkara ini dinyatakan selesai,” tegas Yakubus diapresiasi t Nawawi, Marsito, Matrama, Samsul Hadi, Rahnawi dan Jumrati selaku pihak tergugat.
Sementara dari pihak PT. Bali Coral Park yang hadir setelah persidangan selesai, mengaku kecewa karena gugatan perdata yang mestinya dapat memberikan kepastian hukum justru dicabut.
Dikonfirmasi terpisah, Ketut Suartana selaku anggota Tim Hukum Pemkab Buleleng enggan berkomentar terkait alasan pencabutan gugatan terkait sengketa lahan, HPL No. 001/Desa Pejarakan dengan nilai Rp28 Miliar.
“Karena ada permohonan Pemkab Buleleng terkait pencabutan gugatan, sesuai hukum acara yang berlaku, pihak pengadilan mengabulkan permohonan dan menetapkan perkara 357/Pdt.G/ 2026/PN.Sgr. dinyatakan dicabut dan kepada para pihak disampaikan kasusnya dinyatakan selesai,” pungkasnya. (kar/jon)








