
DENPASAR – Satreskrim Polresta Denpasar membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi melibatkan tiga orang pelaku berinisial NA (48), KFB (27), dan MP (56).
Ironisnya, ketiga tersangka merupakan pemilik pangkalan LPG dari tiga tempat, yaitu di Jalan Tukad Tegal Wangi, Suwung Batan Kendal, dan di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan.
“Para pelaku selaku pemilik pangkalan yang seharusnya mengedarkan epiji tiga kilogram ke masyarakat, justru mengoplos ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual dengan harga non subsidi,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo David Simatupang didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra, Rabu (6/5/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pangkalan elpiji yang menjual gas ukuran 12 kg dan 50 kg dengan harga tidak wajar. POlisi melakukan pengerebekan dan para tersangka kedapatan sedang mengoplos elpiji menggunakan alat khusus.
Ketiga tersangka mengaku sudah dua bulan mengoplos elpiji. Untuk menghasilkan satu tabung 12 kg, mereka memerlukan sekitar empat tabung LPG 3 kg yang dibeli dengan harga subsidi Rp18 ribu.
“Setelah dioplos, gas tersebut dijual dengan harga non subsidi sekitar Rp150 ribu per tabung. Konsumen mereka umumnya restoran dan usaha laundry,” jelasnya.
Polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, terdiri dari 13 tabung 50 kg dan 45 tabung 12 kg hasil oplosan, serta 212 tabung 3 kg.
Diamankan pula dua unit mobil pikap, alat-alat pengoplosan seperti pipa besi, selang khusus, timbangan, hingga perlengkapan segel tabung gas.
“Kami berharap peran serta masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan adanya penyalahgunaan atau pengoplosan gas elpiji bersubsidi,”harap Kapolresta.








