
BULELENG – Pemkab Buleleng melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) terus berupaya memperkuat sinergi dan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Selain memenuhi kebutuhan sekaligus tantangan setelah tercatat mengalami tren positif dalam layanan informasi publik, penguatan kapasitas dan sinergi PPID menuju keterbukaan informasi publik berdampak dan berkelanjutan juga merupakan komitmen Pemkab Buleleng dalam melayani masyarakat.
“Memasuki tahun 2026, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Buleleng mencatatkan tren positif dalam pelayanan informasi kepada masyarakat,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Diskominfosanti Buleleng Gusde Mahardika usai rapat evaluasi internal di Kantor Diskominfosanti Kabupaten Buleleng, Selasa (5/5/2026).
Seijin Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng, Gusde Mahardika mengungkapkan sesuai data terbaru, kehadiran dan tmanfaat PPID terus dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
“Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 64 permohonan informasi telah diproses sesuai SOP. Dan hingga April 2026, permohonan sudah mencapai 40 layanan,” urainya.
Selain keberadaran PPID yang semakin dikenal, hal ini juga membuktikan kesadaran masyarakat dalam mengakses data publik yang semakin meningkat secara signifikan.
“Keberhasilan Buleleng dalam mempertahankan predikat Badan Publik Informatif tingkat Provinsi Bali selama empat tahun berturut-turut dari tahun 2022 sampai 2025 adalah bukti nyata keterbukaan informasi publik di Buleleng berjalan dengan sangat baik,” tandas Gusde Mahardika.
Dia juga menyebutkan predikat sebagai Badan Publik Informatif merupakan buah dari komitmen pengimplementasian tiga pilar utama dalam pengembangan PPID Buleleng.
Tiga pilar utama dimaksud, kata Gusde Mahardika, Aksesibilitas tanpa batas, Penguatan hingga akar rumput dan Komitmen kualitas dalam melayani publik.
“Kominfosanti Buleleng juga tidak hanya menunggu permohonan masuk, melainkan juga aktif melakukan aksi ‘Jemput Bola’ dan memberikan edukasi secara massif dan berkelanjutan kepada masyarakat. Bersama Komisi Informasi Provinsi Bali, kita juga secara rutin melakukan sosialisasi keterbukaan informasi kepada perangkat desa, baik secara daring maupun luring, termasuk kampanye melalui media sosial untuk dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” terangnya.
Terkait program SP4N-Lapor, Gusde menandaskan juga merupakan bagian dari tugas Kominfosanti dalam fungsi berbeda.
“PPID itu tempat masyarakat untuk mengajukan permohonan data atau dokumen publik, sedangkan SP4N-Lapor layanan masyarakat untuk mengajukan pengaduan atau aspirasi terkait layanan public dengan jaminan keamanan identitas,” tegasnya.
Ia menambahkan, selain pemenuhan sarana prasarana dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), dari hasil evaluasi juga terungkap pentingnya pemahaman teknis atar operator serta rangkap tugas admin PPID.
“Rangkap tugas admin PPID dan perlunya penyelaranan pemahanan teknis antar operator menjadi perhatian dalam optimalisasi kinerja. Dengan komitmen memperkuat sinergi internal tetap menjadi prioritas, kami memastikan hambatan teknis tidak mematikan semangat transparansi,” tandasnya.
Melalui penguatan kapasitas serta sinergi PPID dan SP4N-Lapor!, Gusde juga berharap dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam perannya mengawasi jalannya program pembangunan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
“Gunakanlah kanal PPID untuk mendapatkan data akurat sebagai bahan diskusi sehat berbasis data, bukan asumsi atau hoaks. Dan jadikan jembatan komunikasi, mewujudkan tata kelola pemerintahan Buleleng yang bersih, transparan dan semakin Paten,” pungkasnya. (kar/jon)








