
KLUNGKUNG – Kabupaten Klungkung mencatatkan angka kemiskinan terendah di Bali. Namun di balik capaian tersebut permohonan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Klungkung justru melonjak tajam hingga mencapai ratusan unit. Kondisi ini memunculkan paradoks antara data statistik dan realitas sosial di lapangan.
Data terbaru seperti disampaikan Bupati Klungkung I Made Satria saat membacakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun 2025 belum lama ini dihadapan Sidang Paripurna DPRD, menunjukkan persentase penduduk miskin di Kabupaten Klungkung hanya 5,18 persen atau sekitar 9,48 ribu jiwa, menjadikannya daerah dengan angka kemiskinan absolut paling kecil di Bali. Angka tersebut merujuk pada data resmi Badan Pusat Statistik (BPS).
Namun di sisi lain, permohonan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun berjalan 2026, jumlah usulan yang masuk bahkan sudah mencapai ratusan unit, jauh lebih tinggi dibandingkan kemampuan anggaran daerah untuk menanganinya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Klungkung, Ketut Arie Gunawan, menjelaskan fenomena tersebut terjadi karena perbedaan angka kemiskinan dengan sasaran penanganan kemiskinan. Menurutnya, angka kemiskinan yang dirilis BPS merupakan data makro yang dihitung berdasarkan garis kemiskinan dan rata-rata pengeluaran masyarakat.
Sedangkan program penanggulangan kemiskinan yang dijalankan pemerintah daerah menggunakan basis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bersifat by name by address.
“Dalam DTSEN, masyarakat yang jadi sasaran penanganan kemiskinan diklasifikasikan berdasarkan desil satu sampai lima, atau kelompok kesejahteraan terbawah. Jadi meskipun secara statistik tidak semua masuk kategori miskin, mereka tetap menjadi sasaran program karena kondisi hidupnya masih rentan,” tandas Arie Gunawan dikonfirmasi Senin (30/3/2026).
Perbedaan metodologi ini dinilai menyebabkan munculnya kesenjangan antara angka statistik dan kondisi nyata di lapangan. Banyak keluarga yang secara pengeluaran berada sedikit di atas garis kemiskinan, namun masih tinggal di rumah dengan kondisi tidak layak, seperti lantai tanah, atap bocor, atau sanitasi buruk.
Secara statistik, kelompok ini tidak tercatat sebagai miskin. Namun secara struktural, mereka masih menghadapi keterbatasan yang berpotensi menurunkan kualitas hidup dan kesehatan.
Fenomena ini bisa menjadi pengingat keberhasilan menurunkan angka kemiskinan tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh. Ketut Arie Gunawan menegaskan ke depan, perencanaan pembangunan daerah akan semakin mengintegrasikan data makro dan mikro agar intervensi yang dilakukan lebih tepat sasaran.
“Data statistik penting untuk melihat gambaran umum, tetapi untuk intervensi program, kami harus menggunakan data by name by address agar bantuan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Made Jati Laksana menyatakan jumlah permohonan bedah rumah belum bisa dirilis secara resmi karena masih proses pengimputan dan usulan terus masuk. Namun selama proses pengimputan jumlahnya sudah mencapai ratusan.
“Usulan yang masuk dikitim oleh desa dan perlu verifikasi kembali untuk memastikan bedah rumah itu tepat sasaran,” tandas Jati Laksana.
Meskipun proses pengimputan sedang berlangsung, Pemkab Klungkung sudah memutuskan alokasi 28 unit bedah rumah dan 36 unit rehab rumah, dengan total anggaran untuk program keduanya Rp 1,455 miliar.
Jati Laksana menegaskan keterbatasan anggaran membuat pemerintah daerah harus melakukan seleksi ketat terhadap usulan yang masuk. Setiap permohonan bedah rumah yang diajukan diverifikasi ulang untuk memastikan benar-benar masuk kategori tidak layak huni dan berada dalam desil prioritas.
Ia menambahkan, kreteria penerima bantuan bedah rumah seperti, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), belum pernah menerima bantuan serupa dalam 10 tahun terakhir, rumah tidak layak huni atau satu rumah dihuni oleh lebih dari 1 kepala keluarga. Memiliki tanah/bangunan milik pribadi dengan bukti kepemilikan. Tidak sedang menerima bantuan dari sumber lain
Adapun beberapa kriteria RTLH diantaranya, atap, bocor, berlubang, atau terbuat dari bahan tidak layak. Dinding, retak, roboh sebagian, atau terbuat dari bahan tidak permanen. Lantai, masih tanah, rusak, atau tidak rata. Ventilasi, tidak memadai (kurang dari 10% luas lantai). Sanitasi, tidak memiliki MCK atau MCK tidak layak, air bersih, tidak memiliki akses air bersih. (yan)








